Suara Denpasar- Polri merencanakan bakal segera menyerahkan para tersangka pembunuhan Brigadir J pada Senin 3 Oktober 2022.
Tersangka pembunuhan berencana Ferdy cs beserta barang bukti akan diserahkan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
"Sebagai komitmen Kapolri untuk menuntaskan kasus ini, akan dilaksanakan tahap kedua kasus 340 sub 338 jo 55 dan 56 dan kasus obstruction of justice untuk penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022 di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Kata dia status P-21 atau lengkapnya berkas para tersangka pembunuhan Brigadir J menunjukkan keseriusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pihaknya menjanjikan selalu transparan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polri pun mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Kata dia sejak awal Tim Gabungan Khusus (Timsus) Polri dan Kejagung terus berkoodinasi untuk segera menuntaskan kasus tersebut secara tuntas ke pengadilan.
Adapun dengan status P 21, kasus ini dapat segera disidangkan.
“Nanti penyidik akan segera ke JPU untuk mengambil surat P-21. Dan mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk proses tahap dua,” jelas Kadiv Humas Polri dari laman resmi Polri. ***
Baca Juga: VIRAL! Video Nikita Mirzani Ucap Kata Tak Tepat, Netizen Bandingkan dengan Najwa Shihab: Beda Kasta!