Suara Denpasar- Para pengendara motor gede (moge) siap-siap saja bakal ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang khusus diperuntukkan bagi si penunggang motor di atas 250 CC.
SIM khusus untuk pengendara motor di atas 250 CC ini disebut dengan SIM C1.
Saat ini rencana untuk penerapan SIM C1 tersebut tengah dalam penggodokan oleh Korlantas Polri.
Penerapan SIM C1 bagi pengendara di atas 250 CC ini juga dimaksudkan untuk pendataan berapa jumlah motor besar di Indonesia.
Namun sebelum rencana itu benar-benar diterapkan, kini terlebih dahulu Korlantas Polri bakal melihat uji praktik terkait penerbitan SIM C1.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 CC ke atas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Jumat (30/9).
Untuk penerapan ini Polri juga harus menyediakan lapangan untuk uji praktik yang harus memenuhi standar.
Jaraknya juga tidak seperti uji praktik kendaraan di bawah 250 CC tersebut.
"Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter, ” imbuhnya dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Buntut Perseteruan Nikita Mirzani VS Najwa Shihab, Menteri Susi Tak Terima: Ada Apa dan Kenapa?
Kata dia kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi.
"Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelasnya.
Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo melanjutkan, jika ada Satpas yang terkendala terkait aplikasi atau sistem bisa menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.
Hanya saja dalam rencana ini belum dijelaskan soal besaran biaya pembuatan SIM C1 apakah sama atau berbeda dengan SIM C. ***