Suara Denpasar - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor. Sebab, jika 5 tahun STNK tak diperpanjang maka datanya akan dihapus.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri saat rapat analisis dan evaluasi (Anev). Rapat itu salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan aturan penghapusan data kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, ada tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dihapus.
Ayat 2 aturan tersebut yaitu data kendaraan bisa dihapus atas permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri.
Dia mencontohkan kondisi itu bisa terjadi jika kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat.
Dia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk menghapus data kendaraannya jika mengalami kondisi seperti di atas.
"Jika tidak maka akan tetap ada tagihan pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya," kata dia, Selasa (27/9/2022).
Dia menjelaskan syarat dan cara untuk menghapus data kendaraan. Caranya yaitu foto kendaraan tersebut, kemudian bawa BPKB-STNKnya dan membuat pernyataan minta dihapus.
"Nanti akan distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Baca Juga: Catat Tanggal Operasi Zebra 2022 di Jakarta, Jateng, Jatim, hingga Bali, Ada yang Berbeda
Dia menambahkan, data kendaraan juga bisa dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) ketika pemilik kendaraan STNK-nya mati lima tahun.
Kemudian pemilik tidak tidak membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” kata dia.