Suara Denpasar - Senggolan Nikita Mirzani terbukti manjur. Postingannya yang meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan laporan palsu seiring pembuatan video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama, akhirnya ditindaklanjuti. Pasangan suami istri tersebut dipastikan akan dijerat pidana pasal pembuatan laporan palsu kepada Aiptu Syahrul Budiawan.
"Saya mau tanya ke kalian pak polisi, masih ada nggak harga diri sih. Pak polisi masih ingin dipercaya orang Indonesia nggak sih," kata Nyai, panggilan sayang Nikita Mirzani dalam akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Senin 3 Oktober 2022.
"Nah kalau polisi Indonesia nggak mau harga dirinya diacak-acak, ya Nikita Mirzani minta itu Baim Wong diproses dong," demikian jelasnya.
"Coba itu bisa diusut nggak (Baim-Paula) dia udah salah gunakan pasal, bikin laporan plasu, bisa kena pakai UU ITE. Kalau enggak makin banyak Baim Paula lainnya, karena harga diri polisi bisa makin diinjek," paparnya meminta kepolisian bisa menjaga wibawa agar tetap dipercaya masyarakat.
Sehari berselang menyusul laporan Sahabat Polisi, kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Baim Wong dan istrinya tersebut diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022 yang langsung akan ditindaklanjuti penyidik.
Namun, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan memang akan memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus prank di kantor polisi tersebut.
"Nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan atau pasal 220," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.
Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. ***
Baca Juga: Menohok! Judul Film Aldi Taher untuk Baim Wong: Bisikan Prank