denpasar

Senggol Manjur Nyai Nikita Mirzani! Polisi Bergerak, Lumayan Baim Wong-Paula Bisa Dipenjara Setahun

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:09 WIB
Senggol Manjur Nyai Nikita Mirzani! Polisi Bergerak, Lumayan Baim Wong-Paula Bisa Dipenjara Setahun
Sebuah postingan story di IG Nikita Mirzani (Instagram)

Suara Denpasar - Senggolan Nikita Mirzani terbukti manjur. Postingannya yang meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan laporan palsu seiring pembuatan video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama, akhirnya ditindaklanjuti. Pasangan suami istri tersebut dipastikan akan dijerat pidana pasal pembuatan laporan palsu kepada Aiptu Syahrul Budiawan.

"Saya mau tanya ke kalian pak polisi, masih ada nggak harga diri sih. Pak polisi masih ingin dipercaya orang Indonesia nggak sih," kata Nyai, panggilan sayang Nikita Mirzani dalam akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Senin 3 Oktober 2022. 

"Nah kalau polisi Indonesia nggak mau harga dirinya diacak-acak, ya Nikita Mirzani minta itu Baim Wong diproses dong," demikian jelasnya.

"Coba itu bisa diusut nggak (Baim-Paula) dia udah salah gunakan pasal, bikin laporan plasu, bisa kena pakai UU ITE. Kalau enggak makin banyak Baim Paula lainnya, karena harga diri polisi bisa makin diinjek," paparnya meminta kepolisian bisa menjaga wibawa agar tetap dipercaya masyarakat.

Sehari berselang menyusul laporan Sahabat Polisi, kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Baim Wong dan istrinya tersebut diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022 yang langsung akan ditindaklanjuti penyidik.

Namun, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan memang akan memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus prank di kantor polisi tersebut.

"Nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan atau pasal 220," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.

Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. ***

Baca Juga: Menohok! Judul Film Aldi Taher untuk Baim Wong: Bisikan Prank

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI