Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:44 WIB
Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara
Rizky Billar jadi tersangka KDR Lesti Kejora dan terancam 5 yahun penjara. (Youtube Leslar Entertainment)

Suara Denpasar – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Muhammad Rizky atau Rizky Billar menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suami dari Lesti Kejora ini pun terancam 5 tahun penjara.

“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, Rabu malam (12/10/2022).

Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan Rizky Billar mestinya memang dilakukan Kamis (13/10/2022). Akan tetapi, atas permintaan kuasa hukumnya, pemeriksaan dimajukan. Rizky Billar pun mulai diperiksa sejak Pukul 11.00 WIB.

“Sedianya Kamis besok (13/10/2022) tapi permintaan dari kuasa hukumnya minta dipercepat, direspons pemeriksaan hari ini,” terang dia.

Endra Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Rizky Billar sudah melalui tahapan dari penyelidikan kemudian dinaikkan jadi penyidikan. Sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi korban, dan adanya visum terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora. 

“Tentunya ini berdasarkan fakta hukum yang kami miliki,” terangnya.

Endra Zulpan pun menegaskan, Rizky Billar dijerat menggunakan Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tetang KDRT, 

“Sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara,” kata dia.

Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 55 UU 23/2004 tentang KDRT, sebetulnya menegaskan keterangan korban dan didukung 1 alat bukti lain sudah cukup untuk menetapkan terlapor jadi tersangka. Sedangkan dalam perkara dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, sudah lebih dari 2 alat bukti.

“Malam ini status yang bersangkutan jadi tersangka,” lanjutnya.

Endra Zulpan menambahkan, malam ini Muhammad Rizky alias Rizky Billar masih diberikan waktu istirahat sejenak di Mapolres Jaksel. Katanya, Rizky Billar diberikan waktu untuk beristirahat. Sebab penyidik akan melanjukan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.

“Kami sudah memberitahukan status tersangka kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah mengetahui,” 

Apakah malam ini Rizky Billar langsung ditahan, Endra Zulpan belum bisa memastikan sebab akan diupdate serangkaian dengan pemeriksaan sebagai tersangka. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Bikin Konten Joget di TikTok, Caption Sindir Rizky Billar Sebab KDRT ke Lesti Kejora?

Nikita Mirzani Bikin Konten Joget di TikTok, Caption Sindir Rizky Billar Sebab KDRT ke Lesti Kejora?

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:14 WIB

Terungkap! Video Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar Kepada Lesti Kejora Terekam CCTV, Netizen: Berani Banget di Depan Banyak Orang!

Terungkap! Video Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar Kepada Lesti Kejora Terekam CCTV, Netizen: Berani Banget di Depan Banyak Orang!

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:38 WIB

Baru 7 Bulan Nikah, Rizky Billar Sudah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Video Jadi Bukti

Baru 7 Bulan Nikah, Rizky Billar Sudah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Video Jadi Bukti

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:36 WIB

Penuh Amarah, Video Viral Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Beredar

Penuh Amarah, Video Viral Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Beredar

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:18 WIB

Pengacara Ini Sering Buat Pernyataan Kontrovesional Soal Lesti Kejora, Adek Erfil Ternyata Sepupu Rizky Billar

Pengacara Ini Sering Buat Pernyataan Kontrovesional Soal Lesti Kejora, Adek Erfil Ternyata Sepupu Rizky Billar

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:01 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB