SuaraDenpasar.com - Setelah menjalani pemeriksaan pada 12 Oktober 2022, kini Rizky Billar pun ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.
Melalui pihak pengacaranya, Rizky Billar mengakui tak mempermasalahkan statusnya tersebut, yang terpenting adalah hubungannya yang tetap baik dengan Lesti Kejora.
Dilansir SuaraDenpasar.com dari channel Youtube JURAGAN 99, sampai saat ini dikabarkan Rizky Billar tidak emminta maaf kepada Lesti Kejora lantaran dirinya sudah menganggap berdamai.
Berdasarkan status yang dimilikinya saat ini terkait kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, kini Rizky Billar terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, diketahui pihak Rizky Billar sempat tidak mau mengakui tuduhan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora beberapa waktu lalu.
Pihak Rizky Billar menegaskan luka atau cedera yang dialami Lesti kejora hanyalah hasil dari ketidaksengajaan, karena hal itu Kombes Zulfan menegaskan pernyataan Rizky Billar tidak bisa dijadikan patokan.
"pengakuan yang dilaporkan tidak bisa menjadikan patokan untuk kita, karena kita sudah memiliki bukti alat dukung yang lain," tutur Zulfan.
Sebelumnya, pihak pengacara Rizky Billar Ade Erfil Manurung mengakui bahwa kabar KDRT yang dilayangkan pihak Lesti Kejora sangatlah berlebihan.
"Bukti visum belum cukup kuat untuk membenarkan perlakuan KDRT Rizky Billar, walaupun visum ada tapi kan ini hanya dugaan," ucap Ade Erfil Manurung, dikutip SuaraDenpasar.com dari channel Youtube JURAGAN 99.
Baca Juga: Lesti Kejora Akan Cabut Gugatan? Sandy Arifin:Pihaknya Memilih Untuk....
Namun sayangnya, kini pernyataan tersebut di skak match oleh pihak kepolisian lantaran hasil visum menjadi salah satu bukti kuat terkait KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
Hal itu diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di sela-sela pemeriksaan Rizky Billar, Nurma mengungkapkan hasil visum menjadi bukti kuat atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
"Bukti yang jelas itu adalah hasil visum yang pertama," Ujar AKP Nurma.
"Bukan cuman visum, kepolisian juga mengumpulkan bukti foto serta kelengkapan lainnya sebagai pendukung," jelasnya.
"Foto-foto kejadian waktu yang pertama dilaporkan, CCTV, pendukung semua selain saksi yang periksa itu melengkapi berkas yang kita proses," pungkasnya.***