Suara Denpasar - Hari ini, Senin (17/10/2022) sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang berisi agenda pembacaan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Dari sidang ini pula, terungkap bagaimana Ferdy Sambo bisa menghabisi nyawa ajudannya itu dengan skenario yang terbilang sangat apik.
Melalui pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, jaksa mengungkap bahwa suami Putri Candrawathi itu sebelumnya berusaha menenangkan diri sebelum akhirnya menyusun strategi untuk bisa menghabisi nyawa Brigadir J.
Hal ini dilakukannya pasca ia mendengar aduan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang.
Meski hanya mendengar pengakuan sepihak dari istrinya, Ferdy Sambo kala itu merasa sangat marah dan emosi.
Ia lantas berusaha menenangkan diri dan menyusun skenario untuk menghabisi nyawa Brigadir J karena dirasa telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
"Namun, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian, sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Saat itulah, Ferdy Sambo memanggil dua ajudan lainnya yakni Bripka RR dan Bharada E untuk dimintai kesanggupan menghabisi nyawa Brigadir J.
Berbeda dengan Bripka RR yang menolak lantaran tak kuat mental, Bharada E justru mengiyakan perintah itu.
Setelah itu, Ferdy Sambo lantas mempertimbangkan segala kemungkinan dan akibat yang bisa saja terjadi pasca eksekusi yang akan dilakukan oleh Bharada E dengan benar-benar matang.