Suara Denpasar – Advokat senior Henry Yosodiningrat mengaku menjalankan salat istikharah lebih dulu sebelum akhirnya menerima tawaran menjadi pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba. Hasil dari salat istikharah itu, dia meyakini Irjen Teddy yang sempat ditunjuk jadi Kapolda Jatim itu tak bersalah.
Henry Yosodiningrat mengaku membela Teddy Minahasa bukan karena honor atau bayaran. Melainkan, dia memiliki ketetapan sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa karena kliennya tidak bersalah dalam perkara peredaran narkoba tersebut.
“Sebagai seorang Muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, Salat Istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil Istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang nggak salah,” kata Henry Yosodiningrat, kepada awak media, Selasa (18/10/2022).
Henry Yosodiningrat yang juga mantan anggota DPR RI ini menyayangkan kliennya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengdali dari jaringan narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Untuk meyakinkan bahwa kliennya tidak bersalah, Henry yang juga dikenal sebagai ketua GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) akan menjadi orang petrama yang meminta Teddy Minahasa dihukum mati bila terbukti bersalah dalam jaringan narkoba tersebut.
“Kalau Teddy melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati. Kan gitu,” tandasnya.
Henry Yosodiningrat malah menilai tidak masuk akal Teddy Minahasa terlibat dalam perkara narkoba, yang menurutnya barang buktinya sedikit, dan bernilai hanya ratusan juta rupiah.
“Tidak masuk akal saya gitu ya, ndak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek Mapolda atau apa, masih mungkin misalnya sampai (Rp) 20 M atau berapa gitu ya. Ini udah narkoba, nilainya cuma ratusan juta,” jelasnya.
Tak berhenti di sana, Henry juga mengaku sudah mendapat informasi langsung dari Teddy Minahasa yang mengaku dan bersumpah sama sekali tidak terlibat dalam kasus jual beli sabu-sabu.
Baca Juga: Karier Andi Rian Djajadi Meroket usai Jebloskan Ferdy Sambo dan Berkah Kasus Teddy Minahasa
“Dia (Teddy Minahasa) bersumpah dia tidak ada terima uang itu," akunya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah mengungkap adanya jaringan narkoba. Diduga Teddy Minahasa meminta 5 kilogram sabu-sabu yang merupakan barang bukti tangkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu. Agar jumlah barang bukti tetap, sabu-sabu yang diambil ditukar dengan tawas, sejenis kristal garam yang mirip dengan sabu-sabu.
Dari 5 kg sabu-sabu itu kemudian dijual. Baru terjual 1,7 kg di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sisanya 3,3 kg dijadikan barang bukti sitaan Polda Metro Jaya. Terlibat pula Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mejelaskan, mestinya Teddy Minahasa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/10/2022) lalu. Akan tetapi, dia minta pemeriksaan ditunda karena menolak pengacara dari Polda Metro Jaya. Dia mengaku akan menunjuk pengacara sendiri. Karena belum ada pengacara yang mendampingi, maka pemeriksaan ditunda Senin (17/10/2022). Lagi-lagi, Teddy Minahasa tidak bisa mengikuti pemeriksaan dengan alasan sakit. (Suara.com)