denpasar

Antiklimaks, Terdakwa Kasus Sabu-Sabu Terbesar di Bali Tak Dituntut Mati, Cuma 12 dan 14 Tahun Penjara

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Antiklimaks, Terdakwa Kasus Sabu-Sabu Terbesar di Bali Tak Dituntut Mati, Cuma 12 dan 14 Tahun Penjara
Tiga pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu 35,1 kg saat rilis di Polda Bali 12 April 2022 lalu. (SuaraBali.id/Yosef Rian)

Suara Denpasar – Kasus penangkapan jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti terbesar di Bali antiklimaks di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali. Meski barang buktinya mencapai 35 kilogram lebih sabu-sabu dan jenis narkotika lain, JPU tidak menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Bahkan, tuntutannya hanya 12 dan 14 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (18/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji (49) berupa hukuman 12 tahun penjara, sedangkan dua anak buahnya yakni I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) malah dituntut lebih tinggi yakni masing-masing 14 tahun penjara.

JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan menyebut narkotika itu milik warga Australia yang dipanggil Mr Apple (32) yang menyewa vila milik AA Gede Oka Panji alias Gung Panji. Anehnya, meski diakui sebagai milik WNA asal Australia, Subagiastra dan Suwana mengaku menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung tersebut. Sedangkan Mr Apple disebut sudah pulang ke negaranya.

“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” kata JPU Bagus PG Agung.

JPU pun menuntut ringan ketiganya. Yakni meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji dengan hukumam 12 tahun penjara, sedangkan untuk I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana masing-masing dituntut 14 tahun penjara.

Di sisi lain, dia penasihat hukum ketiga terdakwa, Ida Bagus Sakti Gumilang dan Edward Pangkahila mengajukan pledoi tertulis pada persidangan selanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap pada 8 April 2022, ketika tim dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap Subagiastra dan Suwana di depan Vila Jepun. Kala itu, mereka membawa 10 paket kecil kokain dengan berat 8 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Setelah itu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan BB dalam jumlah besar. Gung Panji pun ikut ditangkap. Polisi juga menyita ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang diduga terkait dengan penjualan narkotika. (*)

Baca Juga: Masih Misteri, Siapa Artis Cewek Inisial C yang Diajak Main Bertiga dengan Denise Chariesta dan Mr R?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI