Suara Denpasar- Beberapa jam sebelum Dedi Mulyadi menjalani sidang gugatan perceraian, pria yang biasa dipanggil Kang Dedi ini sempat mengunggah momen-momen bertemu dengan warga.
Saat mengunggah momen tersebut justru banyak komentar dari warganet yang mendoakan Kang Dedi usai digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna.
Banyak warganet yang memberikan semangat serta doa agar Kang Dedi bisa tabah dalam menghadapi masalah rumah tangga tersebut.
"Hal yang kita kerjakan, belum tentu kita nikmati. Hal yang kita siapkan, belum tentu kita gunakan. Pokoknya, semoga diterima iman islamnya. Awali aktivitas dengan tawa agar semua berakhir bahagia," demikian unggahan Kang Dedi dikuti dari akun instagram pribadinya dilihat pada Rabu (19/10).
Kang Dedi juga sempat menyinggung soal sesuatu yang diambil orang untuk diikhlaskan saja.
Tak ayal komentar ini dimaknai berbeda oleh warganet.
"Itulah hidup, kita harus menerima sebuah keadaan, kita yang nyiapin, tapi diambil orang, ya sudah gak usah kita ribut-ribu, kalau bukan rizki kita kasihin saja, itulah hidup jangan meratapi sesuatu yang diambil orang," jelas Kang Dedi dalam unggahan video saat gelasnya diambil oleh pengunjung warung nasi uduk.
Warganet langsung menebak-nebak dan bahkan mengaku mengerti kemana arah status tersebut.
"Kearah mana ucapan bapak saya faham pak, sabar pak akan digantikan yang baru insyaalloh lebih baik," jelas warganet di kolom komentar instagram Dedi Mulyadi dikutip pada Rabu (19/10).
Baca Juga: Kang Dedi Belajar Arti Kerja Keras dari Trio Tuna Wicara
"Tenang pak..bersama dengan waktu yang lama memang belum tentu berjodoh..laki-laki baik utk wanita yg baik..insyaallah bapak akan dpt yg paling terbaik dlm hidup kedepannya karena bapak orang baik," jelas warganet di kolom komentar instagram Dedi Mulyadi dikutip pada Rabu (19/10).
"Betul sekali pak haji, ucapan yg penuh kias, tapi memiliki makna yang sangat berarti," jelas akun lainnya.
Seperti diketahui Rabu (19/10) hari ini adalah jadwal sidang gugatan perceraiannya.
Namun Kang Dedi memilih untuk tidak hadir dalam sidang yang dilangsungkan di kantor Pengadilan Agama Purwakarta. ***