denpasar

Catatan Hitam Nikita Mirzani dari Tahun 2012 hingga 2022

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:50 WIB
Catatan Hitam Nikita Mirzani dari Tahun 2012 hingga 2022
Nikita Mirzani (dokumentasi suara.com)

Suara Denpasar - Artis kontroversial, Nikita Mirzani kini menjadi sorotan awak media setelah ia di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik. Ia ditahan karena berkas tahap II sudah dinyatakan lengkap dan kemudian pihak kepolisian Polres Serang Kota menyerahkannya kepada pihak kejaksaan.

Ini bukanlah pertama kali Nikita berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara selama 57 hari karena terbukti melakukan tindak pidana. Pengadilan memutuskan dia bersalah atas kasus penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Sandie pada tahun 2012 silam. Setelah ditahan selama 57 hari, Nikita akhirnya diberikan penangguhan penahanan dan diminta untuk wajib lapor

Keluar dari penjara, Ibu tiga anak itu faktanya juga kerap ribut dengan artis lain. Sebut saja, pada tahun 2013, Ia kembali cakar-cakaran dengan seorang mahasiswi asal Bandung, Fitri Sri Handayani (Fia). Keduanya terlibat pertengkaran saat Ramadan di Kafe Golden Monke, Sabtu 27 Juli 2013 dini hari. Alhasil, keduanya yang sama-sama terluka saling melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.

Kemudian pada tanggal 19 September 2013 ia membicarakan kehidupan pribadi Zaskia Gotik. Tak berhenti disitu, Pada tanggal 10 Desember 2015, Nikita ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Hotel Kempinski, Jakarta bersama 1 orang model dan 2 mucikari dalam operasi penyamaran yang dilakukan oleh kepolisian.

Kala itu, Nikita diduga terlibat dalam prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis. Menurut keterangan polisi, Nikita menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh 2 orang mucikari tersebut. Penangkapan ini dilakukan kepolisian dari pengembangan kasus prostitusi online oleh mucikari Robby Abbas yang sebelumnya telah ditangkap.

Selanjutnya, pada tahun 2019, Nikita berseteru dengan Puput Carolina, seorang chef dan pemilik Hotel Paira Cirebon. Menurut Nikita, Hotel Apita penuh dengan kecoa. Hal itu menyulut api sehingga Puput naik pitam dan melaporkannya kepada polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2019. Nikita pun berencana turut membalas Puput dengan menyerang balik melaporkannya kepada pihak berwajib.

Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah selebritas Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Terhitung sejak 13 Oktober sampai November 2022. Tindakan hukum itu merespons permintaan Polres Serang Kota, Banten.

Belum selesai pencekalan tersebut, Nikita kini harus ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik. Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)

Baca Juga: Dijebloskan Dito Mahendra, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI