Catatan Hitam Nikita Mirzani dari Tahun 2012 hingga 2022

Suara Denpasar

Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:50 WIB
Catatan Hitam Nikita Mirzani dari Tahun 2012 hingga 2022
Nikita Mirzani (dokumentasi suara.com)

Suara Denpasar - Artis kontroversial, Nikita Mirzani kini menjadi sorotan awak media setelah ia di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik. Ia ditahan karena berkas tahap II sudah dinyatakan lengkap dan kemudian pihak kepolisian Polres Serang Kota menyerahkannya kepada pihak kejaksaan.

Ini bukanlah pertama kali Nikita berurusan dengan hukum. Ia pernah dipenjara selama 57 hari karena terbukti melakukan tindak pidana. Pengadilan memutuskan dia bersalah atas kasus penganiayaan terhadap kakak beradik Olivia dan Beverly Sandie pada tahun 2012 silam. Setelah ditahan selama 57 hari, Nikita akhirnya diberikan penangguhan penahanan dan diminta untuk wajib lapor

Keluar dari penjara, Ibu tiga anak itu faktanya juga kerap ribut dengan artis lain. Sebut saja, pada tahun 2013, Ia kembali cakar-cakaran dengan seorang mahasiswi asal Bandung, Fitri Sri Handayani (Fia). Keduanya terlibat pertengkaran saat Ramadan di Kafe Golden Monke, Sabtu 27 Juli 2013 dini hari. Alhasil, keduanya yang sama-sama terluka saling melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.

Kemudian pada tanggal 19 September 2013 ia membicarakan kehidupan pribadi Zaskia Gotik. Tak berhenti disitu, Pada tanggal 10 Desember 2015, Nikita ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Hotel Kempinski, Jakarta bersama 1 orang model dan 2 mucikari dalam operasi penyamaran yang dilakukan oleh kepolisian.

Kala itu, Nikita diduga terlibat dalam prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis. Menurut keterangan polisi, Nikita menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh 2 orang mucikari tersebut. Penangkapan ini dilakukan kepolisian dari pengembangan kasus prostitusi online oleh mucikari Robby Abbas yang sebelumnya telah ditangkap.

Selanjutnya, pada tahun 2019, Nikita berseteru dengan Puput Carolina, seorang chef dan pemilik Hotel Paira Cirebon. Menurut Nikita, Hotel Apita penuh dengan kecoa. Hal itu menyulut api sehingga Puput naik pitam dan melaporkannya kepada polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2019. Nikita pun berencana turut membalas Puput dengan menyerang balik melaporkannya kepada pihak berwajib.

Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah selebritas Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Terhitung sejak 13 Oktober sampai November 2022. Tindakan hukum itu merespons permintaan Polres Serang Kota, Banten.

Belum selesai pencekalan tersebut, Nikita kini harus ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik. Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijebloskan Dito Mahendra, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

Dijebloskan Dito Mahendra, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

Denpasar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:24 WIB

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Gara-gara Kasus Unggahan Instastory, Begini Ceritanya

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Gara-gara Kasus Unggahan Instastory, Begini Ceritanya

Denpasar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:15 WIB

Nikita Mirzani Nangis Hingga Teriak, Resmi Ditahan: Jahat Kalian! Siapa Dito Mahendra?!

Nikita Mirzani Nangis Hingga Teriak, Resmi Ditahan: Jahat Kalian! Siapa Dito Mahendra?!

Denpasar | Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:10 WIB

Terkini

Meta Glasses Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp5 Jutaan, Siap Tantang Pasar Kacamata AI

Meta Glasses Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp5 Jutaan, Siap Tantang Pasar Kacamata AI

Tekno | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:00 WIB

Adam Ma'rifat: Mabuk Ketuhanan dalam Labirin Imajinasi Danarto

Adam Ma'rifat: Mabuk Ketuhanan dalam Labirin Imajinasi Danarto

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:00 WIB

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:57 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

AI Agents Diprediksi Bernilai 450 Miliar Dolar AS, Drife Perkuat Adopsi Agentic Automation

AI Agents Diprediksi Bernilai 450 Miliar Dolar AS, Drife Perkuat Adopsi Agentic Automation

Tekno | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:38 WIB

Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah

Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:34 WIB

Niat Puasa Tasua 9 Muharram, Ini Jadwal dan Keutamaannya

Niat Puasa Tasua 9 Muharram, Ini Jadwal dan Keutamaannya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:31 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Tayang 2027, Drama Whale Star: The Gyeongseong Mermaid Rilis Jajaran Pemain

Tayang 2027, Drama Whale Star: The Gyeongseong Mermaid Rilis Jajaran Pemain

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB