Suara Denpasar - Kang Dedi Mulyadi yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menemukan proyek galian tanah merah di wilayah Purwakarta yang dianggap membahayakan.
Proyek galian tanah merah yang diduga dilakukan dengan modus pembangunan restoran di daerah Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Membahayakan karena membelah bukit di daerah Cijantung, Purwakarta," kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Dia mengatakan proyek yang berada tepat di pinggir jalan itu tidak hanya mengakibatkan kemacetan, tapi diduga hanya modus untuk aktivitas penggalian dan penjualan tanah.
Di lokasi proyek tampak satu alat berat sedang melakukan pekerjaan membelah bukit yang berada tak jauh dari jembatan Tol Cipularang.
Di atas bukit, kata Kang Dedi, masih terdapat sejumlah tiang listrik yang bisa kapan saja ambruk dan menimpa kendaraan yang sedang melintas di bawah bukit.
“Ini (proyek galian tanah merah) sangat membahayakan karena ada tiang listrik di atasnya, bawahnya tetap dihajar dan digali diambil tanahnya. Jembatan (Tol Cipularang) bisa terancam ambruk oleh penggalian di sini,” kata Dedi.
Dedi menduga proyek galian dengan izin pembangunan restoran itu hanya modus. Artinya, proyek pengerjaan diberi nama pembangunan.
Akan tetapi, ujungnya hanya aktivitas penggalian untuk menjual tanah ke daerah lain.
Baca Juga: BNPT Ungkap Siapa Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol ke Paspampres, Ternyata
Hal itu menurutnya terlihat dari banyaknya truk berukuran besar yang menunggu giliran mengangkut tanah galian.
Dedi yang melihat itu langsung membubarkan truk tersebut karena menghambat lalu lintas.
Sementara itu, penanggung jawab proyek tersebut mengatakan kalau proyek itu dilakukan sebagai pematangan lahan untuk dibangun restoran dengan konsep lesehan, tetapi Dedi tetap curiga kalau itu hanya modus.
“Masa pematangan tanah caranya begini, saya tahu ini modus seperti ini. Ini kan daerah rawan. Ini tanah kemudian diangkut untuk dijual, tadi truk berbaris," kata Dedi..
Dedi meyakini jika proyek tersebut hanya bertujuan menggali dan menjual tanah. Sementara IMB hanya akal-akalan saja agar lokasi bisa digali.
“Saya yakin ini hanya diratakan, kemudian tanahnya dijual, tidak untuk dijadikan sesuatu. Kalau 'cut and fill' itu geser tanah dirapikan, bukan seperti ini gali tanah kemudian dipindahkan dijual. 'Cut and fill' itu tidak ada tanah yang dijual ke luar daerah, kalau ke luar daerah itu namanya penggalian tambang,” katanya.