Dulu Serang Najwa Shihab Bawa-bawa Pasal UU ITE, Kini Nikita Mirzani Ditahan dan Dijerat Pakai UU ITE

Suara Denpasar

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:28 WIB
Dulu Serang Najwa Shihab Bawa-bawa Pasal UU ITE, Kini Nikita Mirzani Ditahan dan Dijerat Pakai UU ITE
Najwa Shihab dan Nikita Mirzani 4 (kolase)

Suara Denpasar - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pakai UU ITE. Bahkan, dia kini ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sejatinya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang Kota sejak Mei 2022. Dia kini ditahan dalam proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang.

Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Dito Mahendra. Dia melaporkan Nikita ke polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan berkas perkara Nikita telah lengkap.

"Perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).

NM masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serang Kota mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker.

Aawalnya, dia enggan untuk turun dari mobil. Setelah dipanggil pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Saat di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan negatif Covid-19.

"Maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.

baca juga

Dalam kasus ini, Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nikita Serang Najwa Shihab Bawa-bawa UU ITE

Belum lama ini, Nikita Mirzani kerap menyerang Najwa Shihab yang dianggap mendiskreditkan kepolisian secara umum. Najwa ketika itu menyentil polisi terkait kasus Ferdy Sambo.

Pada 16 September 2022 lalu, Niki, sapaan akrabnya, bahkan menyebutkan banyak pasal tentang fitnah hingga penghinaan ringan.

"Saya menemukan pasal-pasal yang ada di Google tentang fitnah (pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)," tulis Niki di Instagram story, Jumat (16/9/2022).

"Pasal yang menyatakan larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE diatur di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur di Pasal 45 ayat (3)," lanjut ibu tiga anak tersebut.

Nikita Mirzani saat itu menganggap kritik Najwa Shihab tentang polisi termasuk melanggar pasal yang disebutkan di atas.

 "Kan Mbak Nana bilang jangan mau ditakut-takuti pasal, tapi menurut bapak polisi khususnya Bakap Kasat Serang Banten kira-kira masuk enggak pasal ini yang sedang ramai seorang jurnalis menghina aparatur negara (polisi), secara global atau Bareskrim deh yang kemarin nerima laporannya Shandy (Purnamasari) yang krimnya aja enggak ada HAKI-nya, padahal yang saya beritahukan sudah ada di media online," ujar Nikita Mirzani.

"Kalau saya belajar tentang pasal dan kebebasan berpendapat sesuai yang diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999," imbuh artis yang kerap disapa Nyai ini.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Rasakan Jeruji Besi, Najwa Shihab Pamerkan Udara Tanah Suci: Alhamdulillah!

Nikita Mirzani Rasakan Jeruji Besi, Najwa Shihab Pamerkan Udara Tanah Suci: Alhamdulillah!

Denpasar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:25 WIB

Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani dan Luna Maya Sempat Bikin Konten Dewasa

Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani dan Luna Maya Sempat Bikin Konten Dewasa

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:07 WIB

Ketemu Suami Fitri Salhuteru, Kapolsek Menteng Bantah akan Intervensi Kasus Nikita Mirzani

Ketemu Suami Fitri Salhuteru, Kapolsek Menteng Bantah akan Intervensi Kasus Nikita Mirzani

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Studio DEEN Siap Garap Anime Baru Higurashi: When They Cry Setelah 20 Tahun

Studio DEEN Siap Garap Anime Baru Higurashi: When They Cry Setelah 20 Tahun

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:19 WIB

IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing

IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:16 WIB

4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G

4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:15 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!

Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB

ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk

ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:56 WIB

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:55 WIB