Dulu Serang Najwa Shihab Bawa-bawa Pasal UU ITE, Kini Nikita Mirzani Ditahan dan Dijerat Pakai UU ITE

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:28 WIB
Dulu Serang Najwa Shihab Bawa-bawa Pasal UU ITE, Kini Nikita Mirzani Ditahan dan Dijerat Pakai UU ITE
Najwa Shihab dan Nikita Mirzani 4 (kolase)

Suara Denpasar - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pakai UU ITE. Bahkan, dia kini ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sejatinya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang Kota sejak Mei 2022. Dia kini ditahan dalam proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang.

Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Dito Mahendra. Dia melaporkan Nikita ke polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan berkas perkara Nikita telah lengkap.

"Perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).

NM masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serang Kota mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker.

Aawalnya, dia enggan untuk turun dari mobil. Setelah dipanggil pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Saat di dalam ruang penyidik, NM menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan negatif Covid-19.

"Maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.

Dalam kasus ini, Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nikita Serang Najwa Shihab Bawa-bawa UU ITE

Belum lama ini, Nikita Mirzani kerap menyerang Najwa Shihab yang dianggap mendiskreditkan kepolisian secara umum. Najwa ketika itu menyentil polisi terkait kasus Ferdy Sambo.

Pada 16 September 2022 lalu, Niki, sapaan akrabnya, bahkan menyebutkan banyak pasal tentang fitnah hingga penghinaan ringan.

"Saya menemukan pasal-pasal yang ada di Google tentang fitnah (pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)," tulis Niki di Instagram story, Jumat (16/9/2022).

"Pasal yang menyatakan larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dalam UU ITE diatur di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur di Pasal 45 ayat (3)," lanjut ibu tiga anak tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Rasakan Jeruji Besi, Najwa Shihab Pamerkan Udara Tanah Suci: Alhamdulillah!

Nikita Mirzani Rasakan Jeruji Besi, Najwa Shihab Pamerkan Udara Tanah Suci: Alhamdulillah!

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:25 WIB

Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani dan Luna Maya Sempat Bikin Konten Dewasa

Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani dan Luna Maya Sempat Bikin Konten Dewasa

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:07 WIB

Ketemu Suami Fitri Salhuteru, Kapolsek Menteng Bantah akan Intervensi Kasus Nikita Mirzani

Ketemu Suami Fitri Salhuteru, Kapolsek Menteng Bantah akan Intervensi Kasus Nikita Mirzani

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri

Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri

Sumut | Senin, 23 Maret 2026 | 01:24 WIB

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:52 WIB

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:38 WIB

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:25 WIB

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:21 WIB

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:07 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:02 WIB

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:43 WIB