Suara Denpasar - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang per Selasa (25/10/2022). Seperti tahan lainnya, kegiatan Niki, sapaan akrabnya salah satunya adalah salat atau mendekatkan diri ke Tuhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II B Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
"Sama kayak napi lain kok," katanya saat ditanya apa kegiatan Niki dikutip dari Matamata.com--Jaringan Suara.com.
Sebagaimana diketahui, Nikita saat ini ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang. Para tahanan, kata dia, kegiatan rutin tahanan yang beragama Islam yaitu seperti ibadah salat wajib dan salat Dhuha berjamaah.
Tak hanya itu, ibu tiga anak ini juga hadir dalam kegiatan menyulam kotak tisu yang diagendakan pihak rutan untuk para warga binaan. "Sudah ikut bikin sulaman juga sama yang lain," kata Dody Naksabani.
Dody Naksabani sebelumnya menjelaskan bagaimana kondisi terkini Nikita Mirzani usai ditahan. Nikita, kata dia, kemarin sempat tertawa.
"Kemarin juga di dalam ketawa saja pas registrasi," kata dia.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani merupakan tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani sebelumnya dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Bahkan, dia sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan. Kemudian penahanan ditamgguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Kini berkas perkara kasus itu telah lengkap dan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Serang.(Matamata)