Suara Denpasar- Pengadilan Agama Purwakarta memiliki track record yang cukup baik dalam mendamaikan pasangan yang sudah mengajukan gugatan cerai.
Seperti yang terlihat beberapa hari lalu, Pengadilan Agama Purwakarta sukses memediasi pasangan yang tidak disebutkan nama dan alamatnya ini.
Pasangan yang rumah tangganya sudah di ujung tanduk itu kemudian sepakat untuk kembali rujuk dan si penggugat mencabut gugatannya.
Momen indah ini diposting oleh akun instagram Pengadilan Agama Purwakarta beberapa hari lalu.
"Alhamdulillah, Mediasi berhasil!. Kembali kabar bahagia datang dari Pengadilan Agama Purwakarta. Pada hari Senin, 17 Oktober 2022, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Bapak Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H, sekaligus bertindak sebagai Mediator berhasil mendamaikan para pihak berperkara yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Purwakarta," demikian unggahan akun Pengadilan Agama 18 Oktober yang dikutip Suara Denpasar pada Kamis (27/10).
"Alhamdulillah, dengan niat ikhlas sang mediator, pihak terkait dalam perkara cerai gugat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan pencabutan. Keberhasilan mediasi ini diharapkan semakin meningkat dan terus berlanjut, khususnya pada Pengadilan Agama Purwakarta," jelas keterangan tersebut.
Namun untuk menjaga identitas pasangan ini, pihak pengadilan sengaja untuk blur wajah pasangan yang sudah berdamai tersebut.
Unggahan ini mendapatkan tanggapan positif dari warganet.
Mereka merasa adem melihat unggahan pasangan yang kembali utuh lagi ini.
"Semoga lebih banyak lagi merasakan indahnya perdamaian... Sukses PA Pwk," demikian komentar warganet.
Pengadilan Agama Purwakarta kini juga sedang dalam proses mendamaikan pasangan Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika.
Sidang pada Kamis (27/10) dengan agenda mediasi untuk para pihak penggugat dan tergugat.
Hanya saja dalam sidang pertama dan kedua, Dedi Mulyadi tidak bisa hadir dalam sidang tersebut dan diwakili pengacara.
Untuk pihak penggugat yakni Anne Ratna selalu hadir dalam dua kali sidang permulaan tersebut.
Akankah Anne Ratna yang merupakan bupati Purwakarta dan Kang Dedi Mulyadi yang anggta DPR RI bisa rujuk kembali?