- Menteri PPPA sebut kematian anak 10 tahun di Ngada akibat kegagalan kolektif implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak.
- Keterbatasan psikolog klinis di Ngada menghambat pendampingan optimal korban dan memerlukan rekrutmen segera.
- Kasus ini menyoroti kerentanan anak laki-laki yang kerap terabaikan dalam isu perlindungan dan ekspresi emosi.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut kasus kematian anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai kegagalan kolektif dalam memastikan anak-anak memperoleh hak atas pendidikan yang aman dan layak.
Korban yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar itu diduga bunuh diri karena tidak bisa membeli buku dan pena.
Arifah menyebut peristiwa tersebut sebagai pengingat bagi seluruh pemerintah daerah untuk meninjau ulang implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang selama ini menjadi instrumen utama perlindungan anak di tingkat lokal.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Belajar dari kasus ini, kami mendorong kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan KLA dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan," ujar Arifah di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Kementerian PPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada. Namun, pendampingan psikologis terhadap keluarga korban belum dapat dilakukan secara optimal lantaran keterbatasan tenaga profesional di daerah tersebut.
Kemen PPPA mencatat belum tersedianya psikolog klinis di Kabupaten Ngada menjadi hambatan serius dalam penanganan kasus, baik untuk pendampingan korban maupun pencegahan risiko lanjutan. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera merekrut psikolog klinis yang ditempatkan di RSUD, UPTD PPPA, hingga puskesmas.
Kehadiran tenaga psikolog dinilai penting untuk menyediakan ruang aman bagi anak dan perempuan, termasuk layanan konseling kesehatan jiwa serta pendampingan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Arifah juga menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan kerentanan anak yang lebih luas, termasuk pada kelompok anak laki-laki yang kerap luput dari perhatian.
“Peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan," ucapnya.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
Arifah mengingatkan bahwa anak dan remaja laki-laki, sama seperti anak dan remaja perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk mengutarakan keluhan di sekolah atau masalah pertemanan mereka.
"Mereka juga butuh untuk didengarkan. Anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan,” imbuhnya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Dalam data tersebut juga terekam bahwa banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut. Menurut Arifah, kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban tanpa membedakan jenis kelamin.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Kemen PPPA terus mendorong penguatan maskulinitas positif agar anak dan remaja laki-laki memiliki ruang aman untuk mengekspresikan emosi, mencari pertolongan, dan berbicara ketika menghadapi masalah.