Suara Denpasar - Aura Nikita Mirzani memang begitu besar dan menarik perhatian banyak pihak. Kali ini Hotman Paris 911, layanan pengaduan dan konsulitasi hukum gratis bagi masyarakat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kejaksaan negeri Serang menahan artis seksi penuh kontroversi tersebut.
Hal ini diungkap pengacara dengan tarif termahal di Indonesia tersebut di akun Instagramnya. "Ada pertanyaan dari . PHotman Paris 911asal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.
Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ? Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun.
Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," kata Hotman Paris di akun Instagram pribadinya dikutip Denpasar.suara.com, Jumat (28/10/2022).
Untuk itu dirinya meminta kejaksaan untuk transparan dalam penanganan kasus ini. "Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," sebutnya.
Nikita Mirzani sendiri ditahan karena terbelit kasus dengan Dito Mahendra dan ketika ditahan berteriak histeris karena ada yang tidak beres dalam penahanannya tersebut.
Nyai, sebutan Nikita Mirzani akan menjalani penahanan di Rutan Serang, Banten sampai 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 25 Oktober 2022. ***