Suara Denpasar- Viral ungkapan seorang profesor hingga pengacara kondang Hotman Paris mengenai pasal yang disangkakan Nikita Mirzani kini dimentahkan oleh jaksa.
Dari unggahan yang viral itu menyebut jika penahanan Nikita Mirzani dianggap tidak tepat dilakukan.
Terlebih sejak UU ITE direvisi maka penahanan dianggap sudah tidak relevan lagi dilakukan.
Unggahan ini viral dan banyak diunggah ulang di akun media sosial nerizen, termasuk unggahan akun instagram Nikita Mirzani yang kini dipegang oleh admin.
Berkali-kali akun Nikita Mirzani mengunggah pernyataan dari profesor yang merupakan Guru besar Unair, yakni Prof Henri Subiakto.
“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," demikian ungkapan Henri dikutip pada Sabtu (29/10).
“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," imbuh cuitan di Twitter itu.
Bukan hanya argumen dari pendekar hukum dari kalangan akademik saja, pengacara kondang Hotman Paris juga turut mengomentari penahanan itu.
“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ambu Anne Tak Akan Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi Jika Ini Terjadi
Dengan demikian, menurut KUHP kata Hotman, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani bisa untuk tidak ditahan.
"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.
Di tengah banyak pertanyaan dan kritik soal penahanan terhadap Nikita Mirzani, Kejari Serang pun memberi jawaban.
Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan, yakni alasan objektif dan subjektif.
"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.
Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi.
Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).
Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun.
Namun, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.
Di sisi lain, sebagaimana diketahui, Dito Mahendra adalah seorang pengusaha. Sedangkan Nikita Mirzani sebelumnya diduga menuduh Dito Mahendra sebagai tukang tipu.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polres Serang pada Selasa (25/10/2022). Nyai Nikita pun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.***