Ternyata Nikita Mirzani Dijerat Pasal Paling Ngeri di UU ITE, Kalahkan Pasal untuk Ferdy Sambo

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Ternyata Nikita Mirzani Dijerat Pasal Paling Ngeri di UU ITE, Kalahkan Pasal untuk Ferdy Sambo
Nikita Mirzani (kiri) dijerat menggunakan pasla palign ngeri di UU ITE. Kalahkan pasal untuk Ferdy Sambo (foto kanan). (Suara.com/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172/)

Suara Denpasar – Bukan semata-mata Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani dijebloskan ke sel tahanan. Ada pasal lain yang membuat Nikita Mirzani ditahan dan harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang. Ternyata Nikita Mirzani dijerat pakai Pasal 36 UU ITE yang merupakan pasal paling ngeri di UU ITE.

Tidak itu saja, pasal yang dikenakan untuk Nikita Mirzani mengalahkan jerat pasal yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo dan enam anak buahnya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dalam perintangan penyidikan, yakni menghilangkan dan merusak CCTV, dijerat menggunakan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 49 UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. 

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani terjerat hukum gara-gara laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda. Dia dilaporkan pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.

Salah satu ujaran Nikita Mirzani diunggah Tiktok @reupload. Dikutip Suara Denpasar, Nikita menyebut bahwa Dito Mahendra namanya sudah jelek dan tukang tipu.

“Dito Mahendra kalian (cari di) Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani.

Tak berhenti di sana, Nikita Mirzani juga menyebut hasil uang Dito Mahendra menipu dipakai untuk membeli barang mewah Nindy Ayunda.

“Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Di situ kaya Markus kepanjangan makelar kasus,” terangnya.

Tuduhan terhadap Dito Mahendra sebagai orang suka menipu ini tentu cukup serius. Apalagi, Dito Mahendra bukan orang sembarangan. Dia adalah seorang pengusaha. Sehingga, apa pun yang membuat buruk namanya bisa berimbas pada bisnisnya.

Dito diketahui seorang cucu dari seorang purnawirawan jenderal di era Orde Baru. Dia juga disebut-sebut memiliki saham di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Dalam perkara laporan ke Polres Serang Kota yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani pun bukan sekadar dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Sebab, bila hanya menggunakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukumannya hanya maksimal 4 tahun.

Begitu juga, Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 311 ayat 1 KUHP terkait fitnah atau penistaan yang ancaman hukumannya juga maksimal 4 tahun penjara.

Akan tetapi, Nikita Mirzani dijerat juga menggunakan Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Pasal ini dipakai ketika pencemaran nama baik yang dilakukan itu berakibat pada kerugian terhadap orang lain. Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani adalah pasal yang ancaman hukumanya paling tinggi di UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/ atau denda Rp12 miliar.

Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka Kejari Serang pun menahan Nikita Mirzani usai pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada Selasa (25/10/2022). Saat ini Nikita Mirzani menghuni Rutan Kelas IIB Serang.

Secara lengkap, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Untuk memperjelas, berikut pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dijebloskan ke tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teror Bertubi-tubi Diduga dari Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Akhirnya Nyerah, Pasrah Dibui?

Teror Bertubi-tubi Diduga dari Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Akhirnya Nyerah, Pasrah Dibui?

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:56 WIB

Anak Nikita Mirzani Diduga Diteror, Kirim Bunga Hingga Coret-coret Rumah!

Anak Nikita Mirzani Diduga Diteror, Kirim Bunga Hingga Coret-coret Rumah!

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:10 WIB

Gak Kenal Tapi Kok Nahan? Nikita Mirzani Dibui Oleh Dito Mahendra, Manajer Ungkap Ada Ancaman!

Gak Kenal Tapi Kok Nahan? Nikita Mirzani Dibui Oleh Dito Mahendra, Manajer Ungkap Ada Ancaman!

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:40 WIB

Langkah Dito Mahendra Bikin Taubat, Nikita Mirzani Kini Rutin Sholat Dhuha dan Lakukan Ini Bersama 8 Tahanan Lain

Langkah Dito Mahendra Bikin Taubat, Nikita Mirzani Kini Rutin Sholat Dhuha dan Lakukan Ini Bersama 8 Tahanan Lain

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:18 WIB

Anak Ungkap Sifat Asli Nikita Mirzani, Berbeda Jauh di Rumah, Biasa Transfer Jutaan Rupiah Saat Karyawan Jalan-Jalan

Anak Ungkap Sifat Asli Nikita Mirzani, Berbeda Jauh di Rumah, Biasa Transfer Jutaan Rupiah Saat Karyawan Jalan-Jalan

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 09:13 WIB

Terkini

Persija vs Persib, Umuh Muchtar: Ini Final yang Sebenarnya

Persija vs Persib, Umuh Muchtar: Ini Final yang Sebenarnya

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:45 WIB

Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya

Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:45 WIB

Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas

Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:44 WIB

Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung

Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:42 WIB

Promo Alfamart Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Hemat Camilan hingga Minuman

Promo Alfamart Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Hemat Camilan hingga Minuman

Sumut | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:41 WIB

Prediksi Peluang Arsenal untuk Juara Liga Champions Lebih Besar dari PSG

Prediksi Peluang Arsenal untuk Juara Liga Champions Lebih Besar dari PSG

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:39 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

Eighty Six: Ketika Manusia Dijadikan Mesin Perang oleh Negaranya Sendiri

Eighty Six: Ketika Manusia Dijadikan Mesin Perang oleh Negaranya Sendiri

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

Snapdragon 6 Gen 5 dan 4 Gen 5 Resmi Rilis: Chip HP Midrange Anyar, Skor AnTuTu Tinggi

Snapdragon 6 Gen 5 dan 4 Gen 5 Resmi Rilis: Chip HP Midrange Anyar, Skor AnTuTu Tinggi

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:29 WIB