Suara Denpasar - Kajari Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan pihaknya belum melakukan pelimpahan perkara Nikita Mirzani ke pihak pengadilan.
“Belum dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Artinya, bila sudah dilimpahkan nanti, baru akan dilakukan penjadwalan sidang yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan Serang.
Kini, Nikita pun masih dalam masa penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas II B Serang. Sebab, kabar terbaru menyebutkan penangguhan penahanan terhadap Nikita tidak dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Freddy Simanjuntak.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)