Babak Baru Kasus Nikita Mirzani! Jaksa Siap Antar ke Meja Hijau, Nyai Mohon Doa Anak Yatim

Suara Denpasar

Selasa, 01 November 2022 | 08:58 WIB
Babak Baru Kasus Nikita Mirzani! Jaksa Siap Antar ke  Meja Hijau, Nyai Mohon Doa Anak Yatim
Niktia Mirzani menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). ([Rena Pangesti/Suara.com])

Suara Denpasar - Setelah Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani, kini babak baru sudah menanti.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak pun sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan kesalahan Nikita di meja hijau alias persidangan nanti.

"Untuk JPU telah kami siapkan, ada 5 orang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak sebagaimana dikutip dari suara.com pada Senin (31/10/2022).

Usai menunjuk 5 JPU untuk membuktikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nyai, panggilan Nikita terhadap pelapornya, Dito Mahendra, kini JPU tinggal menyelesaikan surat dakwaan yang diambil dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti.

"Surat dakwaan masih dalam proses. Ada waktunya nanti kami sampaikan. Sementara masih disusun," tutur Freddy Simandjuntak.

Sekedar mengingatkan, penangguhan terhadap Nikita ditolak oleh Kejaksaan dikarenakan Nikita dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Saat hendak ditahan di kantor kepolisian, Nikita pun sempat berteriak histeris dan teriakan tersebut akhirnya dijawab dengan sepucuk surat yang dititipkan di pengacaranya, Fahmi Bachmid, Senin (31/10/2022).

"Waktu di Kejari itu, saya hanya seorang pencari keadilan, seperti saya seorang single parent," bunyi tulisan Nikita Mirzani dalam surat yang ditunjukkan Fahmi Bachmid.

Selain menjelaskan tentang hal itu, Nikita Mirzani juga meminta doa kepada anak yatim agar prosesnya mencari keadilan diberi kelancaran.

baca juga

"Niki juga mau minta didoakan kepada anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil," ujar Nikita Mirzani dalam surat tersebut.

Nikita Mirzani sendiri dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP atas laporan Dito Mahendra. Kini kasusnya telah berproses dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani dan Mak Vera Bongkar Identitas Bunda Corla: Mantan Model dan Teman Dekat Olga Syahputra

Nikita Mirzani dan Mak Vera Bongkar Identitas Bunda Corla: Mantan Model dan Teman Dekat Olga Syahputra

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 08:04 WIB

Trending: Kang Dedi Mulyadi soal Filosofi Kehormatan Perempuan Sunda hingga Permintaan Sita Instagram Nikita Mirzani

Trending: Kang Dedi Mulyadi soal Filosofi Kehormatan Perempuan Sunda hingga Permintaan Sita Instagram Nikita Mirzani

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 07:54 WIB

Si Ibu Sedang Ditahan, Anak Nikita Mirzani Siapkan Diri Sekolah ke London

Si Ibu Sedang Ditahan, Anak Nikita Mirzani Siapkan Diri Sekolah ke London

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 06:55 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×