Suara Denpasar-Kejaksaan Negeri Serang menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan pihak Nikita Mirzani. Terkait hal itu, pihak Dito Mahendra Pun menyambut baik langkah dari Kejaksaan Negeri Serang tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, yakni Yafet Rissy kepada awak media. Dikatakannya bahwa penolakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang itu sudah tepat.
"Tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet Rissy.
Selain pencemaran nama baik, apakah ada kerugian materil dari pihak Dito Mahendra yang disebabkan oleh Nikita Mirzani?. Yafet Rissy menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik apa pun, jumlah kerugian materil itu tak bisa dihitung.
Dijelaskannya, bahwa harkat dan martabat kliennya, Dito Mahendra tak dapat dinilai dengan uang. "Menyangkut harkat dan reputasi serta nama baik seseorang sangat mahal tak bisa diuangkan. Tentu ini sangat mengganggu harkat dan martabat klien kami karena tuduhan yang disampaikan Nikita Mirzani itu tak berdasar," tegasnya.
Menurutnya, Nikita Mirzani telah ceroboh. Terutama bagaimana dia menggunakan media sosial instagramnya. "Bagaimana Nikita Mirzani sebagai publik figur ceroboh dalam menggunakan media sosial, dalam hal ini instagramnya," tambahnya.
Lalu bagaimana kondisi terkirni Dito Mahendra selaku pelapor?. Yafet Rissy mengatakan, saat ini Dito Mahendra dalam kondisi baik-baik saja. Mas Dito dalam keadaan sangat baik, menjalani rutinitasnya sebagai pengusaha semuanya berjalan baik-baik saja," tandasnya.