Suara Denpasar - Jaksa dari Kejati Bali dalam waktu dekat ini ancang-ancang akan memanggil Rektor Unud periode 2021- 2025 adalah Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU.
Pemanggilan Rektor Unud tersebut masih sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
Rencana pemanggilan Rektor Gde Antara diungkapkan salah satu sumber kepada denpasar.suara.com.
"Tentu akan kami panggil Rektor untuk dimintai keterangan," kata salah satu sumber, Selasa (1/11/2022).
Hanya saja, pemanggilan tersebut menunggu rampungnya pemeriksaan saksi yang lain.
Apalagi, beberapa saksi pejabat Unud yang dipanggil, Senin (31/10/2022) mangkir dari panggilan dan minta penjadwalan ulang.
Hanya saja, sambil terus melakukan pengumpulan data atau puldata.
Khususnya terkait keuangan dan mahasiswa baru di Unud.
Pihak kejaksaan terus menggali keterangan para saksi terkait dana SPI tersebut.
Baca Juga: Usai Penggeledahan di Unud, Tim Gabungan Polda dan Kejati Bali Angkut Berkas Pakai 3 Mobil
"Dokumen keuangan dan kemahasiswaan terus kami pelajari," imbuhnya.
Dugaan penyalahgunaan SPI Unud memang mendapat perhatian luas masyarakat Bali.
Sebab, nilai tertinggi untuk SPI ada di Fakultas Kedokteran di mana mahasiswa jalur mandiri dikenakan dana SPI terbesar mencapai Rp 1,2 miliar.
Tak hanya masyarkat biasa, tiga orang guru besar Unud kepada denpasar.suara.com menjelaskan tips bagi kejaksaan untuk membongkar kasus ini.
Tiga guru besar yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pintu masuk pihak kejaksaan untuk memperdalam kasus ini sangat mudah.
"Pintu masuknya dari proses penerimaan jalur mandirinya sesuai ketentuan maksimal 30 persen dari jumlah mahasiswa pada prodi di tahun berkenaan. Jika lebih dari jumlah tersebut, potensi ada sesuatu. Suksme," sebut salah satu guru besar di awal kasus mencuat. ***