Suara Denpasar - Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sedang memilah semua berkas yang disita dari Rektorat Kampus Unud Jimbaran.
Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepad denpasar.suara.com, Senin (31/10/2022) menyatakan sebelum adanya penetapan tersangka. Tentu pihaknya harus mempelajari secara detail dokumen yang di dapat.
"Penyidikan kejati masih memilah bukti-bukti dokumen rektorat yg disita kemarin untuk menjadi penguat penyidik," demikian kata Luga singkat.
Untuk diketahui, kejaksaan melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.
Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019.
Dan, berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan dengan adanya penyitaan beberapa dokumen guna memperkuat keyakinan penyidik.