Pantas Hotman Paris Sampai Hapus Postingan Soal Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Mengaku...

Suara Denpasar

Selasa, 01 November 2022 | 18:02 WIB
Pantas Hotman Paris Sampai Hapus Postingan Soal Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Mengaku...
Pantas Hotman Paris Sampai Hapus Postingan Soal Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Mengaku... (Kolase)

Suara Denpasar - Hotman Paris Hutapea menghapus postingannya terkait mengapa Nikita Mirzani harus ditahan Kejaksaan negeri Serang. Dia saat itu menyebut ancaman hukuman empat tahun tidak perlu ditahan.

Dia mengatakan sesuai KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan. Sebab, jika yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukumannya hanya empat tahun.

Dalam video itu, dia ingin mempertanyakan kepada kejaksaan apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3  yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

"Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.

Namun belakangan postingan itu dihapus. Dia mengaku baru tahu ternyata Nikita Mirzani disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

Meski mengaku baru tahu, dia mengatakan pelapor Dito Mahendra harus membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialami imbas perbuatan sang presenter.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terang Hotman Paris Hutapea.

Dia mengatakan setelah mengetahui pasal yang disangkakan ke Nikita, dia langsung menghapus postingannya.

baca juga

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Nikita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pelapor dalam kasus ini adalah Dito Mahendra. 

Nikita melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, jaksa penuntut umum menolak memberikan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Minta Dito Mahendra Buktikan Kerugian Yang Dialami

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Minta Dito Mahendra Buktikan Kerugian Yang Dialami

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 14:22 WIB

Tak Terima? Hotman Paris Minta Bukti Konkrit Sebab Nikita Mirzani Kena Ancaman Hukuman Tinggi!

Tak Terima? Hotman Paris Minta Bukti Konkrit Sebab Nikita Mirzani Kena Ancaman Hukuman Tinggi!

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 13:37 WIB

Siapa Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Dilaporkan Dewi Perssik? Ini Identitasnya Kata Polres Jakarta Selatan

Siapa Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Dilaporkan Dewi Perssik? Ini Identitasnya Kata Polres Jakarta Selatan

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 11:47 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×