Suara Denpasar - Nikita Mirzani kini sedang enjoy menikmati penahanannya di rutan Serang, Banten. Hal tersebut diungkapkan oleh kakak angkat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.
Bahkan, ungkap Fitri Salhuteru bahwa dirinya dan Nikita Mirzani jauh hari sebelumnya sudah mengetahui akan ada langkah penahanan.
Bahkan, Nikita Mirzani sempat menyatakan bahwa dirinya akan tenang karena tidak mungkin dipenjara seumur hidup.
"Sekarang kan zamannya media sosial, jadi banyak yang DM aku sebelumnya. Jadi aku dan Nikita sudah tahu soal ini," katanya kepada Irfan Hakim dan Raffi Ahmad dalam acara FYP di kanal YouTube TransTV yang dikutip denpasar.suara.com.
Nikita Mirzani terjerat hukum gara-gara laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda. Dia dilaporkan pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial. Salah satu ujaran Nikita Mirzani diunggah Tiktok @reupload.
Dikutip Suara Denpasar, Nikita menyebut bahwa Dito Mahendra namanya sudah jelek dan tukang tipu. "Begini kak, ikutin aja. Aku kan nggak mungkin di penjara seumur hidup," ulang Fitri soal pernyataan Nikita Mirzani.
Dia juga menegaskan dalam kasus ini Nikita Mirzani bukannya ditangkap. Tapi datang ke penyidik dalam penyerahan berkas tahap dua.
"Bukan ditangkap, Nikita datang ke sana sesuai perjanjian dengan penyidik," ujarnya. Soal histerisnya Nikita Mirzani karena kasus seakan-akan adalah kasus besar bahkan 40 jaksa mengawalnya. "Lebih-lebih (dari) kasus besar ada 40 jaksa nganterin kita sampai ke LP," sentil dia.
Berdasar data denpasar.suara.com, Nikita Mirzani dijeratPasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Juga: Adu Somasi, Nathalie Holscher dan Mantan ART Saling Menuntut Minta Maaf
Ada pasal lain yang membuat Nikita Mirzani ditahan dan harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang. Ternyata Nikita Mirzani dijerat pakai Pasal 36 UU ITE yang merupakan pasal paling ngeri di UU ITE.
Tidak itu saja, pasal yang dikenakan untuk Nikita Mirzani mengalahkan jerat pasal yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo dan enam anak buahnya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dalam perintangan penyidikan, yakni menghilangkan dan merusak CCTV, dijerat menggunakan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 49 UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. ***