Suara Denpasar – Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy men-skak balik kubu Nikita Mirzani terkait klaim dizalimi atau dikriminalisasi. Yafet menegaskan bahwa klaim dikriminalisasi adalah sesuatu yang menyesatkan dari kubu Nikita Mirzani.
“Apa itu kriminalisasi? Kriminalisasi itu klaau orang diproses hukum, ditahan, dipenjara, dijebloskan ke tahanan atau diprooses hukum tanpa dasar hukum, tanpa alasan yang kuat, tanpa bukti, tanpa tuduhan yang jelas, nah itu kriminalisasi,” papar Yefet di Mapolres Jaksel, terkait laporan terhadap Dito Mahendra dan Nindy Ayunda dikutip dari kanal Youtube Was Was, Kamis (3/11/2022)
Yafet pun menyatakan, skarang ini era terbuka, serba transparan. Dia pun tidak percaya dan tidak yakin aparat hukum melakukan kriminalisasi. Menurutnya, para penyidik sudah sangat profesional. Mereka telah melanksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai KUHAP. Dan itu sudah selesai.
“Jangan buat framing seolah Nikita Mirzani dikriminalisasi,” terangnya.
Lebih lanjut Yafet menjelaskan, tidak ada seorang pun yang menghukum Nikita Mirzani. Menurutnya, yang mengukum Nikita Mirzani adalah atas perbuatannya sendiri.
“Coba kalau Nikita menggunakan medianya secara bertanggung jawab. Tidak mencaci-maki pihak lain. Apakah ada orang yang melaporkanya ke pihak kepolisian? Kan tidak,” bebernya.
Artinya, kata dia, yang menghukum Nikita Mirzani sebetulnya perbuatannya sendiri yang melawan hukum.
“Tidak ada seorang pun yang bisa diproses hukum tanpa melakukan tindak pidana. Gak ada itu. Jadi, informasi atau framing yang seolah-olah terjadi kriminalisasi itu sesuatu yang menyesatkan,” pungkasnya. (*)
Baca Juga: Adu Logika, Cak Lontong Bikin Deddy Corbuzier Manggut-manggut