Pantas Hotman Paris Sampai Hapus Postingan Soal Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Mengaku...

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 18:02 WIB
Pantas Hotman Paris Sampai Hapus Postingan Soal Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Mengaku...
Pantas Hotman Paris Sampai Hapus Postingan Soal Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Mengaku... (Kolase)

Suara Denpasar - Hotman Paris Hutapea menghapus postingannya terkait mengapa Nikita Mirzani harus ditahan Kejaksaan negeri Serang. Dia saat itu menyebut ancaman hukuman empat tahun tidak perlu ditahan.

Dia mengatakan sesuai KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan. Sebab, jika yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukumannya hanya empat tahun.

Dalam video itu, dia ingin mempertanyakan kepada kejaksaan apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3  yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

"Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.

Namun belakangan postingan itu dihapus. Dia mengaku baru tahu ternyata Nikita Mirzani disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

Meski mengaku baru tahu, dia mengatakan pelapor Dito Mahendra harus membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialami imbas perbuatan sang presenter.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terang Hotman Paris Hutapea.

Dia mengatakan setelah mengetahui pasal yang disangkakan ke Nikita, dia langsung menghapus postingannya.

Baca Juga: Viral, Nagita Slavina Dituding Membelikan Baby Rayyanza Jersey KW Manchester United

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Nikita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pelapor dalam kasus ini adalah Dito Mahendra. 

Nikita melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, jaksa penuntut umum menolak memberikan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI