Pantas Hotman Paris Sampai Hapus Postingan Soal Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Mengaku...

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 18:02 WIB
Pantas Hotman Paris Sampai Hapus Postingan Soal Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Mengaku...
Pantas Hotman Paris Sampai Hapus Postingan Soal Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Mengaku... (Kolase)

Suara Denpasar - Hotman Paris Hutapea menghapus postingannya terkait mengapa Nikita Mirzani harus ditahan Kejaksaan negeri Serang. Dia saat itu menyebut ancaman hukuman empat tahun tidak perlu ditahan.

Dia mengatakan sesuai KUHP, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani tak boleh ditahan. Sebab, jika yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukumannya hanya empat tahun.

Dalam video itu, dia ingin mempertanyakan kepada kejaksaan apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3  yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

"Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.

Namun belakangan postingan itu dihapus. Dia mengaku baru tahu ternyata Nikita Mirzani disangkakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

Meski mengaku baru tahu, dia mengatakan pelapor Dito Mahendra harus membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialami imbas perbuatan sang presenter.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terang Hotman Paris Hutapea.

Dia mengatakan setelah mengetahui pasal yang disangkakan ke Nikita, dia langsung menghapus postingannya.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Nikita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pelapor dalam kasus ini adalah Dito Mahendra. 

Nikita melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, jaksa penuntut umum menolak memberikan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Minta Dito Mahendra Buktikan Kerugian Yang Dialami

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Minta Dito Mahendra Buktikan Kerugian Yang Dialami

| Selasa, 01 November 2022 | 14:22 WIB

Tak Terima? Hotman Paris Minta Bukti Konkrit Sebab Nikita Mirzani Kena Ancaman Hukuman Tinggi!

Tak Terima? Hotman Paris Minta Bukti Konkrit Sebab Nikita Mirzani Kena Ancaman Hukuman Tinggi!

| Selasa, 01 November 2022 | 13:37 WIB

Siapa Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Dilaporkan Dewi Perssik? Ini Identitasnya Kata Polres Jakarta Selatan

Siapa Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Dilaporkan Dewi Perssik? Ini Identitasnya Kata Polres Jakarta Selatan

| Selasa, 01 November 2022 | 11:47 WIB

Terkini

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Jelajah Rasa Dunia di Jakarta: MoreFood Expo 2026 Hadirkan Tren Kuliner Global dalam Satu Panggung

Jelajah Rasa Dunia di Jakarta: MoreFood Expo 2026 Hadirkan Tren Kuliner Global dalam Satu Panggung

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 09:25 WIB

Banjir Karangan Bunga Pejabat, Begini Suasana Jelang Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju

Banjir Karangan Bunga Pejabat, Begini Suasana Jelang Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 09:22 WIB

Cushion Dewy Finish untuk Kulit Apa? Intip 5 Rekomendasi Terbaiknya

Cushion Dewy Finish untuk Kulit Apa? Intip 5 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 09:16 WIB

Bojan Hodak Senang Lihat Bobotoh dan Aremania Berdampingan di Stadion GBLA

Bojan Hodak Senang Lihat Bobotoh dan Aremania Berdampingan di Stadion GBLA

Bola | Minggu, 26 April 2026 | 09:13 WIB

Persaingan BRI Super League Sengit, Marcos Santos Sebut Tiga Kandidat Kuat Juara

Persaingan BRI Super League Sengit, Marcos Santos Sebut Tiga Kandidat Kuat Juara

Bola | Minggu, 26 April 2026 | 09:08 WIB

Menang atas Kesatria Bengawan Solo 84-69, Djordje Jovicic Puas dengan Performa Satria Muda

Menang atas Kesatria Bengawan Solo 84-69, Djordje Jovicic Puas dengan Performa Satria Muda

Sport | Minggu, 26 April 2026 | 09:05 WIB

Sakit Pencernaan, Iga Swiatek Mundur dari Madrid Open 2026

Sakit Pencernaan, Iga Swiatek Mundur dari Madrid Open 2026

Sport | Minggu, 26 April 2026 | 08:59 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB