Suara Denpasar - Berikut adalah momen detik-detik pembantu rumah tangga atau PRT bernama Susi yang diancam pidana oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat itu, Susi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan terdakwa Bharada Richard E pada Senin (31/10/2022).
Majelis hakim awalnya mencecar Susi yang merupakan ART eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sebab, keterangan Susi dinilai berubah-ubah.
Seketika hakim mengancam Susi bahwa dia bisa dipidana karena memberikan keterangan berbeda.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa dikutip dari Antara.
Hakim saat itu menilai Susi berubah-ubah keterangannya ketikaditanyakan terkait beberapa peristiwa.
Saat persidangan, pernyataan Susi dinilai berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keterangan tersebut misalnya saat kejadian pada 4 Juli lalu. DI BAP, Susi mengatakan Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi ke lantai dua yang saat itu dalam posisi rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang.
Susi intinya melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi ke lantai dua di rumah Magelang. Saat itu, dia, Kuat dan Richard kaget.
"Kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.
Namun saat bersaksi di persidangan, Susi mengatakan bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri.
"Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi.
Hakim kemudian berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar karena dinilai berubah-ubah.
"Di BAP bohong?" tanya Wahyu.
"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.
Susi menyebut keterangan yang benar adalah yang diberikan di persidangan.
Susi mengaku takut saat memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.
"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.
Berujung Minta Maaf
Selain itu, keterangan Susi soal anak bungsu majikannya yang merupakan anak kandung juga disorot. Awlanya, Susi mengatakan Sambo dan Putri mempunyai empat anak dan yang terakhir baru berusia 1,5 tahun.
"Empat sama yang kecil. Pertama TS, kedua TS, ketiga DS, keempat A," jawab Susi.
"Umur berapa A?" lanjut hakim Wahyu.
"1,5 tahun," jawab Susi.
"Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?" cecar hakim Wahyu.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
Namun, belakangan kesaksian soal anak tersebut dicabut oleh Susi. Dia juga meminta maaf kepada hakim.
"Soal anak saya cabut," ujar Susi kepada Majelis Hakim.(Antara/Suara.com)