Saling Sindir! Kali Ini Pendukung Nikita Mirzani Nilai Kasus yang Jerat Dito Mahendra Lebih Besar

Suara Denpasar

Jum'at, 04 November 2022 | 18:36 WIB
Saling Sindir! Kali Ini Pendukung Nikita Mirzani Nilai Kasus yang Jerat Dito Mahendra Lebih Besar
Nikita Mirzani (kiri). (Instagram)

Suara DenpasarNikita Mirzani ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten sejak hari selasa (25/10) kemarin dan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Situasi tersebut semakin memanas membuat pihak dari Nikita Mirzani turut menyindir soal dugaan kasus dari Dito Mahendra, yang disebut-sebut sampai hari tidak ada perkembangannya.

Nikita Mirzani melalui tim medianya pada hari Rabu (26/10) kemarin memposting sebuah sindiran yang sepertinya ditujukan kepada Dito Mahendra.

"Konflik pribadi yg dilaporkan dengan pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE revisi 2016. Itu Komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisim," begitu kata Henri Subiakto yang di post oleh akun @nikitamirzanimawardi_172.

Tak hanya, keterangan dalam akun Instagram Nikita Mirzani itu juga turut menyindir soal masalah hukum Dito Mahendra.

“Sedang kan pelapor nya saja (Dito Mahendra) jg ada masalah hukum di Polres jaksel ( kasus penyekapan & pemukulan kasus nya sudah 1 thn masih jalan Di tempat). Ada apa dengan hukum di Indonesia???," ditulis dalam caption akun Nikita tersebut.

Dikabarkan kalau Dito Mahendra sempat diduga terlibat dengan kasus penyekapan dan pemukulan kepada mantan sopir dari Nindy Ayunda. 

Kasus yang diduga melibatkan nama Dito itu sudah lama, jauh dari kasus Nikita Mirzani. Kasus soal penyekapan dan pemukulan itu sampai sekarang memang belum ada perkembangan lebih lanjut.

Seperti yang diketahui, kalau sosok Nindy Ayunda adalah kekasih dari Dito Mahendra. Kendati demikian, postingan itu mendapatkan komentar beragam dari para netizen.

baca juga

Netizen yang menilai, untuk tidak mencari pembenaran untuk saat ini, lebih baik untuk berintropeksi diri.

“Bukan saatnya cari pembenaran mbk Nikmir, tapi saatnya introspeksi, tanya sama diri anda sendiri, apa dan kenapa. Saya disini Cuma mau bilang semua yang kamu lakukan menghina orang, posting-posting foto orang, hina hina orang, dari Syahrini, Agnes, Amanda Manopo, Dewi Perssik, dll terlepas buruk atau tidaknya mereka sebaiknya cukup kamu diam, dah itu aja..semangat,” ucap netizen dengan akun ayam***.

“Dito sama Nindy juga kemaren ada kasusnya kan kalo gak salah penyekapan gitu kok sampe sekarang nggak ditahan,” timpal akun lainnya bernama Ria***.

Sementara itu, Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy membantah adanya dugaan bahwa Nikita Mirzani menjadi korban kriminalisasi hukum.

Dia juga menegaskan kepada pihak-pihak yang membangun framing seakan-akan Nikita Mirzani di zalimi atau dikriminalisasi adalah hal yang menyesatkan.

“Apa itu kriminalisasi? Kriminalisasi itu kalau orang diproses hukum, ditahan, dipenjara, dijebloskan ke tahanan atau diprooses hukum tanpa dasar hukum. Tanpa alasan yang kuat, tanpa bukti, tanpa tuduhan yang jelas, nah itu kriminalisasi,” ungkap Yefet di Mapolres Jaksel dikuti dari kanal Youtube Was Was, Kamis (3/11/2022)

Tambah dia, dalam kasus yang dilaporkan kliennya, penyidik sudah melakukan langkah yang tepat dan profesional sesuai KUHAP.

Dia juga menegaskan, tidak ada orang yang menghukum Nikita Mirzani. Yang ada adalah Nikita Mirzani dihukum atas perbuatannya sendiri. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beri Sindiran Pedas, Psikolog Lita Gading Anggap Nikita Mirzani Cari Sensasi: Lebih  Baik Ya Konsentrasi ke Permasalahan Dia...

Beri Sindiran Pedas, Psikolog Lita Gading Anggap Nikita Mirzani Cari Sensasi: Lebih Baik Ya Konsentrasi ke Permasalahan Dia...

Denpasar | Jum'at, 04 November 2022 | 17:26 WIB

Wah, Nikita Mirzani Adukan Sikap Sean saat Apeli Lolly ke Olla Ramlan,Ternyata Karena Ini

Wah, Nikita Mirzani Adukan Sikap Sean saat Apeli Lolly ke Olla Ramlan,Ternyata Karena Ini

Denpasar | Jum'at, 04 November 2022 | 12:09 WIB

Fakta-fakta Nikita Mirzani VS Dito Mahendra hingga Menjadi Tahanan

Fakta-fakta Nikita Mirzani VS Dito Mahendra hingga Menjadi Tahanan

Denpasar | Jum'at, 04 November 2022 | 11:53 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×