denpasar

12 Hari Nikita Mirzani Ditahan, Kepala Rutan Langsung Dimutasi

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 11:24 WIB
12 Hari Nikita Mirzani Ditahan, Kepala Rutan Langsung Dimutasi
Nikita Mirzani bukan lagi dibawah pengawasan Dody Naksabani yang dimutasi dari jabatan Kepala Rutan Klas II B Serang Banten. (IG @nikitamirzanimawardi_172, @rutanserang_banten)

Suara Denpasar - Kepala Rutan Klas II B Serang Banten yakni tempat Nikita Mirzani ditahan, dimutasi oleh Kemenkumham.

Mutasi kepala rutan itu dilakukan usai sekitar 12 hari artis Nikita Mirzani mendekam di hotel prodeo tersebut.

Saat Nikita Mirzani menghuni Rutan Klas II B Serang Banten, muncul kabar para napi mendapatkan traktir pizza hingga nasi padang.

Saat Nikita Mirzani masuk, Kepala Rutan Klas II B Serang Banten dijabat oleh Dody Naksabani.

Dody Naksabani masih berusia muda. ia lahir di Jakarta pada 13 April 1978 silam.

Sebelum menjadi Kepala Rutan Klas II B Serang Banten, sejumlah jabatan telah diemban oleh Dody Naksabani.

Diantaranya adalah Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Dody Naksabani yang merupakan lulusan S1 Kriminolog UI dan S2 manajemen STIE Indonesia School Of manajemen ini kini dimutasi oleh instansi tempat ia bernaung.

Mutasi itu dilakukan sekitar 12 hari semenjak artis Nikmir, paggilan Nikita Mirzani, ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Cerai Ambu Anne, Kang Dedi Mulyadi Beri Sinyal Pasrah: Karena Allah

"Keluarga besar Rutan Serang Mengucapkan Selamat dan sukses selalu atas jabatan barunya bapak dody naksabani sebagai kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cirebon," tulis instagram @rutanserang_banten.

Jika melihat istilah, maka terjadi perbedaan jabatan yang diemban.

Sebelumnya adalah kepala Rutan dan saat ini kepala Lapas. Jika merujuk pada makna, maka keduanya memiliki tujuan berbeda.

Rutan merupakan tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Sementara Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana.

Kemudian jika melihat dari tempat semula dan tempat kerja sekarang, eks Kepala Rutan tempat Nikita Mirzani ditahan bisa dibilang promosi jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI