Suara Denpasar – Aparat Polsek Denpasar Selatan tembak Suhartono (31) gegara mencuri motor dan HP Halimah (37) di sebuah kos di Jalan Jalan Dewata III, Nomor 12, Sidakarya, Denpasar Selatan. Peristiwa pencurian itu terjadi 25 Oktober 2022 lalu dini hari.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira menerangkan, peristiwa pencurian ini berawal ketika Suhartono menghubungi korban Halimah lewat WhatsApp dua pekan sebelumnya. Kemudian Halimah mengajak Suhartono datang ke kosnya, pada 24 Oktober 2022.
Suhartono pun datang memenuhi undangan sekitar Pukul 20.00 WITA. Setelah Suhartono datang, mereka jalan-jalan keluar. Mereka kembali ke kos sekitar pukul 00.30 WITA.
Sesampainya di kamar kos, keduanya sempat mengobrol. Akan tetapi, Halimah tidur lebih dulu. Saat di abagun sekitar Pukul 03.30, Suhartono sudah tidak ada. Sepeda motor Scoopy DK 3963 ADK.dan HP milik Halimah ikut raib bersama perginya Suhartono.
Tak pelak, Halimah kaget bukan kepalang. Dia merugi sekitar Rp25 juta akibat kehilangan barang berharganya. Kemudian dia melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Dari penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap Suhartono di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Rabu (2/11/2022). Dia mncoba melawan petugas dan kabur. Polisi menembaknya. Kena kaki kanannya.
"Suhartono merupakan residivis pencurian sepeda gayung di Polres Jember dengan pidana tujuh bulan penjara," jelas Made Putra, Rabu (9/11/2022).
Suhartono mengaku telah menjual sepeda motor curiannya dengan cara memasarkan lewat Facebook. Lagu Rp5 juta. Sedangkan HP hasil curian diberikan tersangka kepada istrinya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Beritabali.com)
Baca Juga: Ambu Anne: Saya Tunggu Berbulan-bulan Tapi Tidak Ada Itikad Baik Kang Dedi Mulyadi