Suara Denpasar - Hasil putusan sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akan segera dilakukan dan sidang lanjutan pada Rabu 16 November 2022 ini.
Baik Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika telah menjalani empat agenda persidangan perceraian mulai dari Oktober hingga November 2022.
Melihat empat sidang perceraian yang telah dilaksanakan sebelumnya, nampak kedua belah pihak yakni Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ingin segera ada putusan.
Sesuai agenda persidangan, maka putusan sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dan istri yang telah menemaninya selama 19 tahun dilakukan ada hari ini.
Dari empat kali persidangan, Dedi Mulyadi diketahui tak hadir tiga kali. Yakni pada sidang perdana, kedua dan terakhir.
Dedi Mulyadi hadir pada sidang ketiga dengan agenda mediasi dengan pihak penggugat.
Terkait ketidakhadiran Dedi Mulyadi, diketahui karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI dan menjalankan tugas-tugasnya. ia diwakili oleh kuasa hukumnya di persidangan tersebut.
Perlu diketahui, saat salah satu pihak seringkali tak hadir di sidang perceraian maka akan semakin mempersulit jalannya mediasi.
Hal itu dinilai akan semakin mempermulus putusan perceraian.
Baca Juga: Rudal Rusia Jatuh di Polandia, Rupiah Ikut Melemah
Bupati Purwakarta itu menilai sudah semestinya sebagai warga negara harus menghormati pengadilan dengan cara menghadiri undangan persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Ambu Anne Ratna Mustika sepertinya sudah menutup pintu rujuk dan membina rumah tangganya lagi dengan mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Ada berbagai alasan mengapa ia bersikukuh untuk berpisah dan hal itu juga telah ia ungkapkan pada khalayak.
Sementara untuk sidang putusan akan dilakukan pada hari ini di Pengadilan Agama Purwakarta.
Melihat ketidakhadiran Dedi Mulyadi dan sikap yang ditunjukkan oleh Ambu Anne Ratna Mustika, sepertinya putusan perceraian kedua belah pihak telah bulat dan segera diputuskan oleh Pengadilan Agama Purwakarta. Dan hari ini digelar sidang lanjutan.***