Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz

Suara Denpasar

Rabu, 16 November 2022 | 17:56 WIB
Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana (Istimewa)

Suara Denpasar - Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ternyata tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas. Rabu (16/11/2022), JPU mengajukan banding atas vonis  pidana penjara selama 10 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana kepada denpasar.suara.com.

"Telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," katanya.

Untuk diketahui,  Rabu 16 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kenz sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, S.H., M.H. selaku Plh.

Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

Adapun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap terhadap Indra Kenz.

Yakni pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

Demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis Indra Kenz, Senin 14 November 2022.

Dimana hakim menyatakan Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan Kesatu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5.000.000.000, dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan," papar hakim saat sidang.

baca juga

Selain itu juga terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. ****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituding Mengidap HIV, Denise Chariesta Tak Mengelak, RD dan Istri Kena Imbasnya

Dituding Mengidap HIV, Denise Chariesta Tak Mengelak, RD dan Istri Kena Imbasnya

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 16:02 WIB

Sidang Mediasi Ambyar, Anne Ratna Pilih Tetap Gugat Cerai, KDM: Sebut Istrinya Gelisah Taat Guru atau Suami

Sidang Mediasi Ambyar, Anne Ratna Pilih Tetap Gugat Cerai, KDM: Sebut Istrinya Gelisah Taat Guru atau Suami

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 16:49 WIB

Kok Makin Runyam, Dedi Mulyadi Sindir Halus Ambu Anne, Lebih Taat pada Guru Ngaji Ketimbang Suami?

Kok Makin Runyam, Dedi Mulyadi Sindir Halus Ambu Anne, Lebih Taat pada Guru Ngaji Ketimbang Suami?

Denpasar | Rabu, 16 November 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×