Suara Denpasar- Kesabaran Anne Ratna kembali diuji saat sidang gugatan perceraian yang dia layangkan ke Pengadilan Agama Purwakarta harus tertunda.
Penyebabnya adalah pihak tergugat dalam hal ini suami dari Anne Ratna yakni Kang Dedi Mulyadi kembali mangkir dari persidangan.
Akibat ketidakhadiran itu sidang harus tertunda dan baru bisa dilaksanakan pada pekan depan.
Menyikapi hal ini Anne Ratna selaku penggugat perkara perceraian ini minta hakim agar lebih tegas dan bisa melakukan langkah ekstream ini.
Langkah ekstream ini adalah dengan langsung melewatkan tanggapan dari tergugat dalam hal ini Kang Dedi Mulyadi jika kembali tidak hadir dalam sidang berikutnya.
Hal ini juga terkait dengan komitmen yang harus sama-sama dijunjung.
“Tadi saya minta harus ada ketegasan, karena ini kaitan dengan komitmen,” kata Anne Ratna dilansir di Kanal YouTube Dulur Rahayu, dikutip pada Jumat (25/11/2022).
“Kami meminta majelis melanjutkan, artinya jawaban bantahan materi gugatan oleh tergugat bisa dilewatkan,” jelasnya.
Mangkirnya kang Dedi Mulyadi dalam sidang perceraian ini tercatat sudah tiga kali.
Baca Juga: Benarkah Bawang Merah Bisa Obati Pilek Anak? Dokter Ungkap Faktanya
Kang Dedi hanya menghadiri sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama ini hanya sebanyak dua kali.
Untuk alasan terakhir ketidakhadiran Kang Dedi Mulyadi lantaran dirinya sedang mengirimkan bantuan korban bencana ke Cianjur. ***