Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 08:10 WIB
Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru
Polisi Amankan 1 KG Sabu dan Dua Ribu Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru (Ist)

Suara Denpasar - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan 1 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dari tangan seorang pengedar Andi Prayitno (40).

Pelaku ditangkap polisi di Lobi Hotel The Sun and Spa di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung, Jumat (25/11/2022), sekitar pukul 19.00.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku penjual narkoba ini untuk persiapan pesta narkoba saat libur Natal dan Tahun Baru 2022-2023 mendatang.

"Jadi ini untuk persiapan (pesta) Natal dan Tahun baru. Kami mengimbau masyarakat mari sama-sama kita menjaga lingkungan, masa depan dan generasi muda kita. Jangan kita salah gunakan, kita tetap lawan narkoba. Kita perang terhadap narkoba," kata Bambang saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (28/11).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika oleh pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung. 

Pada Jumat (25/11) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku terdeteksi melakukan pergerakan mencurigakan di lobi sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali

Dari tangan pelaku Polisi menyita 1 plastik klip berisi kristal bening seberat 1KG, diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina dan plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga Narkotika jenis Ekstasi jumlah keseluruhan sebanyak 2000 (dua ribu) butir.

Dari keterangan tersangka, bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang yang bernama Hery. Andi disuruh untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di kamar hotel nomer 109 the Sun and Spa.

Saat mengambil barang-barang tersebut, Andi memberikan uang 1 juta dan dijanjikan upah Rp. 50.000-Rp.100.000 per sekali tempel.

Saat Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Andi, Hery tidak berada di sana. Saat ini Polisi sedang memburu keberadaan Hery.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.(Askara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

1 Kg Sabu Dan 2 Ribu Butir Ekstasi Nyaris Beredar Saat Tahun Baru di Bali

1 Kg Sabu Dan 2 Ribu Butir Ekstasi Nyaris Beredar Saat Tahun Baru di Bali

Bali | Selasa, 29 November 2022 | 08:01 WIB

Bali United Kalahkan Persis Solo di IFeL Liga 1 2022, Sosok Kunci Minta Bonus

Bali United Kalahkan Persis Solo di IFeL Liga 1 2022, Sosok Kunci Minta Bonus

Bola | Selasa, 29 November 2022 | 07:45 WIB

Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar

Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar

Riau | Senin, 28 November 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Honda Luncurkan SUV Hybrid Baru Sekaliber CR-V, Mending Mana?

Honda Luncurkan SUV Hybrid Baru Sekaliber CR-V, Mending Mana?

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:31 WIB

Loving Pablo: Menyelami Sisi Lain Sang Gembong Narkoba, Malam Ini di Trans TV

Loving Pablo: Menyelami Sisi Lain Sang Gembong Narkoba, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:30 WIB

Urus Administrasi Tanah Pakai Uang Pelicin, 6 Pejabat BPN Serang Berakhir di Jeruji Besi

Urus Administrasi Tanah Pakai Uang Pelicin, 6 Pejabat BPN Serang Berakhir di Jeruji Besi

Banten | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:29 WIB

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:24 WIB

Eliano Reijnders Anggap Laga Persib vs Persijap Sebagai Final Besar di GBLA

Eliano Reijnders Anggap Laga Persib vs Persijap Sebagai Final Besar di GBLA

Jabar | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:22 WIB

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:22 WIB

Vivo Y600 Turbo Debut 25 Mei dengan Baterai Jumbo, Vivo Y500 Bersiap ke Indonesia

Vivo Y600 Turbo Debut 25 Mei dengan Baterai Jumbo, Vivo Y500 Bersiap ke Indonesia

Tekno | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:19 WIB

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

Foto | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:17 WIB

Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:16 WIB

Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar

Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar

Banten | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:15 WIB