Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru

Suara Denpasar

Selasa, 29 November 2022 | 08:10 WIB
Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru
Polisi Amankan 1 KG Sabu dan Dua Ribu Butir Ekstasi di Bali: untuk Pesta Tahun Baru (Ist)

Suara Denpasar - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan 1 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi dari tangan seorang pengedar Andi Prayitno (40).

Pelaku ditangkap polisi di Lobi Hotel The Sun and Spa di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung, Jumat (25/11/2022), sekitar pukul 19.00.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku penjual narkoba ini untuk persiapan pesta narkoba saat libur Natal dan Tahun Baru 2022-2023 mendatang.

"Jadi ini untuk persiapan (pesta) Natal dan Tahun baru. Kami mengimbau masyarakat mari sama-sama kita menjaga lingkungan, masa depan dan generasi muda kita. Jangan kita salah gunakan, kita tetap lawan narkoba. Kita perang terhadap narkoba," kata Bambang saat jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (28/11).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika oleh pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung. 

Pada Jumat (25/11) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku terdeteksi melakukan pergerakan mencurigakan di lobi sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali

Dari tangan pelaku Polisi menyita 1 plastik klip berisi kristal bening seberat 1KG, diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina dan plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga Narkotika jenis Ekstasi jumlah keseluruhan sebanyak 2000 (dua ribu) butir.

Dari keterangan tersangka, bahwa narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang yang bernama Hery. Andi disuruh untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di kamar hotel nomer 109 the Sun and Spa.

Saat mengambil barang-barang tersebut, Andi memberikan uang 1 juta dan dijanjikan upah Rp. 50.000-Rp.100.000 per sekali tempel.

baca juga

Saat Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Andi, Hery tidak berada di sana. Saat ini Polisi sedang memburu keberadaan Hery.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.(Askara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

1 Kg Sabu Dan 2 Ribu Butir Ekstasi Nyaris Beredar Saat Tahun Baru di Bali

1 Kg Sabu Dan 2 Ribu Butir Ekstasi Nyaris Beredar Saat Tahun Baru di Bali

Bali | Selasa, 29 November 2022 | 08:01 WIB

Bali United Kalahkan Persis Solo di IFeL Liga 1 2022, Sosok Kunci Minta Bonus

Bali United Kalahkan Persis Solo di IFeL Liga 1 2022, Sosok Kunci Minta Bonus

Bola | Selasa, 29 November 2022 | 07:45 WIB

Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar

Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba, Sita Uang Tunai Rp3,2 Miliar

Riau | Senin, 28 November 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Dari Jalanan hingga Pertarungan Siluman: Budaya Jepang dalam Teito-kun!

Dari Jalanan hingga Pertarungan Siluman: Budaya Jepang dalam Teito-kun!

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 13:31 WIB

5 Kipas Angin Kencang, Awet, dan Hemat Listrik, Mulai Rp100 Ribuan

5 Kipas Angin Kencang, Awet, dan Hemat Listrik, Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri

Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri

Sumbar | Senin, 06 Juli 2026 | 13:29 WIB

KARD Resmi Umumkan Bubar, Album Penuh Pertama dan Tur Dunia Jadi Perpisahan

KARD Resmi Umumkan Bubar, Album Penuh Pertama dan Tur Dunia Jadi Perpisahan

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah

Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Pengguna SeaBank Tembus 30 Juta, Perputaran Uang Capai Rp 6 T per Hari

Pengguna SeaBank Tembus 30 Juta, Perputaran Uang Capai Rp 6 T per Hari

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 13:27 WIB

Statistik Gila Erling Haaland Usai Bawa Norwegia Permalukan Brasil

Statistik Gila Erling Haaland Usai Bawa Norwegia Permalukan Brasil

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 13:26 WIB

Makanan Terbaik dan Terburuk sesuai 4 Jenis Kulit agar Kulit Sehat Menurut Ahli

Makanan Terbaik dan Terburuk sesuai 4 Jenis Kulit agar Kulit Sehat Menurut Ahli

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 13:24 WIB

Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani

Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:24 WIB

×