Korupsi KUR BRI, Permadi Dituntut Kembalikan Rp 1,7 Miliar

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 10:15 WIB
Korupsi KUR BRI, Permadi Dituntut Kembalikan Rp 1,7 Miliar
Sidang tuntutan Korupsi KUR BRI (Istimewa)

Suara Denpasar - Ngurah Anom Wahyu Permadi yang diinsialkan NAWP dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan.

Pria yang juga mantri atau bagian kredit Bank BRI di Bali tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Dalam sidang tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung itu pada Senin, 28 November 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menerangkan selama sidang yang berjalan selama tiga bulan.

Telah diperiksa sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi, 3 (tiga) orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.

Tuntutan terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga dalam amarnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung menuntut menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
 
Terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti penuntut umun menuntut agar dikembalikan kepada salah satu Bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung.

"Yakni uang tunai sebesar Rp 500.000,00, uang tunai sebesar Rp 7.186.000,00 dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara, sebut JPU Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H., M.Kn, dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pegawai BRI di Badung Terdakwa Korupsi KUR Rp1,7 Miliar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Pegawai BRI di Badung Terdakwa Korupsi KUR Rp1,7 Miliar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

| Senin, 28 November 2022 | 20:19 WIB

CSR BRI Peduli Pro-Aktif Bantu Warga Terdampak dengan Membangun Posko BRI Peduli Bencana

CSR BRI Peduli Pro-Aktif Bantu Warga Terdampak dengan Membangun Posko BRI Peduli Bencana

Bali | Jum'at, 25 November 2022 | 17:30 WIB

Terkini

Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin

Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 07:00 WIB

Awalnya Teman Gereja, Aktris Ji Ye Eun dan Dancer Vata Konfirmasi Pacaran

Awalnya Teman Gereja, Aktris Ji Ye Eun dan Dancer Vata Konfirmasi Pacaran

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 07:00 WIB

Kata-kata Kurniawan Dwi Yulianto Usai Timnas Indonesia U-17 Hajar Timor Leste 4-0

Kata-kata Kurniawan Dwi Yulianto Usai Timnas Indonesia U-17 Hajar Timor Leste 4-0

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 06:52 WIB

IGRS Banyak Celah: Diduga Bocorkan Game AAA, Indonesia Dapat Sorotan Internasional

IGRS Banyak Celah: Diduga Bocorkan Game AAA, Indonesia Dapat Sorotan Internasional

Tekno | Selasa, 14 April 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Tarif Lewat Selat Hormuz, Diskon Sepatu New Balance di Sports Station

Terpopuler: Tarif Lewat Selat Hormuz, Diskon Sepatu New Balance di Sports Station

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 06:50 WIB

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:46 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Finansial pada 14 April 2026, Ada Aries hingga Capricorn

5 Zodiak Paling Beruntung Finansial pada 14 April 2026, Ada Aries hingga Capricorn

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 06:43 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Jumlah Investor Reksa Dana Tembus 19,8 Juta di Awal 2026

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 06:38 WIB

Terpopuler: Tipe HP Tecno yang Bagus, Deretan HP Gaming Terbaru 2026

Terpopuler: Tipe HP Tecno yang Bagus, Deretan HP Gaming Terbaru 2026

Tekno | Selasa, 14 April 2026 | 06:35 WIB