Korupsi KUR BRI, Permadi Dituntut Kembalikan Rp 1,7 Miliar

Suara Denpasar

Selasa, 29 November 2022 | 10:15 WIB
Korupsi KUR BRI, Permadi Dituntut Kembalikan Rp 1,7 Miliar
Sidang tuntutan Korupsi KUR BRI (Istimewa)

Suara Denpasar - Ngurah Anom Wahyu Permadi yang diinsialkan NAWP dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan.

Pria yang juga mantri atau bagian kredit Bank BRI di Bali tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Dalam sidang tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung itu pada Senin, 28 November 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menerangkan selama sidang yang berjalan selama tiga bulan.

Telah diperiksa sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi, 3 (tiga) orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.

Tuntutan terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga dalam amarnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung menuntut menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
 
Terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti penuntut umun menuntut agar dikembalikan kepada salah satu Bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung.

"Yakni uang tunai sebesar Rp 500.000,00, uang tunai sebesar Rp 7.186.000,00 dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara, sebut JPU Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H., M.Kn, dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pegawai BRI di Badung Terdakwa Korupsi KUR Rp1,7 Miliar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Pegawai BRI di Badung Terdakwa Korupsi KUR Rp1,7 Miliar Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Denpasar | Senin, 28 November 2022 | 20:19 WIB

CSR BRI Peduli Pro-Aktif Bantu Warga Terdampak dengan Membangun Posko BRI Peduli Bencana

CSR BRI Peduli Pro-Aktif Bantu Warga Terdampak dengan Membangun Posko BRI Peduli Bencana

Bali | Jum'at, 25 November 2022 | 17:30 WIB

Terkini

Wajah Baru Bundaran HI 2027: Jalur Bawah Tanah yang Mengubah Cara Warga Jakarta Bergerak

Wajah Baru Bundaran HI 2027: Jalur Bawah Tanah yang Mengubah Cara Warga Jakarta Bergerak

News | Selasa, 01 September 2026 | 17:34 WIB

Berhenti Cari Aman: 9 Potongan Rambut Wajah Oval yang Bikin Penampilanmu Berubah Total

Berhenti Cari Aman: 9 Potongan Rambut Wajah Oval yang Bikin Penampilanmu Berubah Total

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 17:30 WIB

Benarkah Sawit Penyebab Karhutla? Fakta Pembukaan Lahan yang Terus Berulang

Benarkah Sawit Penyebab Karhutla? Fakta Pembukaan Lahan yang Terus Berulang

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 17:28 WIB

Beban Tak Terlihat Sandwich Generation: Menanggung Dua Generasi Sekaligus

Beban Tak Terlihat Sandwich Generation: Menanggung Dua Generasi Sekaligus

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 17:25 WIB

2 Rekomendasi Sunscreen Tahan Air untuk Berenang dan Diving Bebas Oxybenzone

2 Rekomendasi Sunscreen Tahan Air untuk Berenang dan Diving Bebas Oxybenzone

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 17:15 WIB

Tak Cuma Dicukur, ini 4 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak yang Wajib Dicoba

Tak Cuma Dicukur, ini 4 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak yang Wajib Dicoba

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 17:15 WIB

Mabes Polri Turun Tangan, Duel Persija vs Persib di GBK Akhirnya Terjawab

Mabes Polri Turun Tangan, Duel Persija vs Persib di GBK Akhirnya Terjawab

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 17:14 WIB

Kartun Edukatif atau Etalase Politik? Membongkar Agenda Terselubung di Film Melangkah dari Timur

Kartun Edukatif atau Etalase Politik? Membongkar Agenda Terselubung di Film Melangkah dari Timur

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 17:10 WIB

Hadir di Alam Sutera, The Gramercy Tawarkan Tipe Hunian Mewah Terbaru

Hadir di Alam Sutera, The Gramercy Tawarkan Tipe Hunian Mewah Terbaru

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 17:06 WIB

Tires Season 3: Kembali Menyajikan Humor Segar dan Cerita Kocak yang Lucu!

Tires Season 3: Kembali Menyajikan Humor Segar dan Cerita Kocak yang Lucu!

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 17:00 WIB

×