Suara Denpasar - Apabila anda termasuk yang sedang mencari tahu apakah BPJS dapat menanggung biaya kelahiran? Berikut penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan Republik Indonesia.
Benar, jadi BPJS dapat menanggung biaya kelahiran apabila peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif dapat ditanggung BPJS selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis baik persalinan normal maupun melalui operasi caesar.
Dikutip suaradenpasar.com dari Twitter resmi BPJS Kesehatan RI (30/11), dijelaskan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mulai dari administrasi faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis dan obat-obatan selama perawatan persalinan juga dijamin.
Seluruh biaya pelayanan kesehatan ibu dan bayi akan ditanggung BPJS kesehatan.
Sedangkan untuk bayi yang baru dilahirkan diminta untuk segera didaftarkan BPJS paling lama 28 hari setelah dilahirkan dengan melampirkan surat keterangan atau akte kelahiran.
Kemudian disampaikan bahwa, di setiap Rumah Sakit BPJS sudah ada petugas BPJS yang siap membantu setiap proses pelayanan BPJS.
Dikutip dari laman website BPJS Kesehatan RI, berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan:
1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN
Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.
Baca Juga: Wacana Penghapusan Jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta, Ketua DPRD DKI: Tanya Eksekutif
Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:
· Buka Aplikasi Mobile JKN
· Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
· Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
· Pilih menu peserta
· Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas