Suara Denpasar - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggra Jaminan Sosial Kesehatan) bertugas dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan. Di mana salah satu program dari BPJS Kesehatan ini adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
JKN ini diselenggarakan dengan menggunakan sistem iuran wajib yang harus dibayarkan peserta baik secara mandiri maupun dibayarkan pemerintah atau PBI ( penerima bantuan iuran).
Adapun tujuan dari program JKN ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang telah membayarkan iuran wajib tersebut. Yang mana anggota atau peserta JKN ini ditandai dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Sehingga dengan menjadi anggota atau peserta BPJS Kesehatan ini, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien tanpa harus mengeluarkan biaya kembali di faskes (fasilitas kesehatan).
Namun masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan ini wajib tahu, bahwa tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung atau dijamin.
Dilansir melalui laman resmi BPJS Kesehatan, setidaknya ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
3. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
Baca Juga: Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru
4. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
5. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan
obat dan/atau alkohol.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri,
atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri
sendiri.
7. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang
belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (health technology assessment.
8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan
sebagai percobaan (eksperimen).
9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.