10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap
darurat, kejadian luar biasa/wabah.
12. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang
dapat dicegah.
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka
bakti sosial.
14. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan,
kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak
perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan
manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan
yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali
dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru
19. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera
akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah
dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau
menjadi tanggungan pemberi kerja.
20. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang
ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
sesuai hak kelas rawat peserta.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 silam sesuai dnegan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. (*/ Aryo)
Sumber: BPJS KESEHATAN