Giliran PT. Dewata Energi Bersih Tolak Berikan Dokumen Feasibility Study ke WALHI Bali

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 03 Desember 2022 | 12:54 WIB
Giliran PT. Dewata Energi Bersih Tolak Berikan Dokumen Feasibility Study ke WALHI Bali
Sidang perdana sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Sidang perdana sengketa informasi dengan pemohon Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali digelar di ruang sidang Komisi Informasi Bali.

Kali ini giliran PT. Dewata Energi Bersih yang menolak permohonan dari WAHLI Bali terkait dokumen Feasibility Study terkait Terminal LNG di Sidakarya, Denpasar.

Pihak termohon diwakili oleh Hendri J Pandiangan, selaku kuasa hukum PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) dan satu orang staf dari PT DEB. Majelis komisioner memerintahkan staf  PT DEB untuk duduk di kursi pengunjung karena tidak masuk kuasa.

Dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal ini pihak PT. DEB tidak mau memberikan dokumen Feasibility Study atau dokumen Studi Kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya.

Pihaknya menjelaskan tidak ada kewenangan darinya untuk memberikan dokumen yang diminta WALHI Bali sebab PT. DEB bukan badan publik.

“Terkait dokumen yang diminta WALHI Bali jika ingin dikopi, ataupun dimiliki dan dipublikasi, maaf kami tidak bisa berikan” ucapnya.

Pihak PT. DEB juga mengungkapkan jika dirinya merasa diserang oleh WALHI Bali perihal rencananya yang akan membuat Terminal LNG di kawasan Mangrove, sebab WALHI Bali sangat intens menyurati PT. DEB.

Sedangkan dari pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukun dari divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn. beserta Made Krisna Dinata, S.Pd selaku Direktur WALHI Bali. "Dimana kami menyerang PT. DEB?," tanya Dinata.

Dia menjelaskan bahwa WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup khususnya Mangrove Tahura Ngurah Rai dari berbagai ancaman pembangunan infrastruktur yang ekstraktif seperti Pengurugan untuk pembangunan jalan tol yang melanggar AMDAL serta reklamasi yang dilakukan Pelindo III yang menyebabkan 17 Ha Mangrove mati. Adanya kebijakan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai akan mengancam setidaknya 14,5 Ha mangrove. Disamping itu pembangunan Terminal LNG juga akan melakukan pengerukan sejumlah 3 Juta 300 meter kubik  untuk pembuatan alur laut yang tentunya akan mengancam perairan Sanur dan informasi tersebut terungkap saat sosialisasi oleh PT.DEB pada 21 Mei 2022 lalu di Gedung Madu Sedana Desa Intaran Sanur.

Bokis, begitu biasanya ketua WALHI Bali itu biasa dipanggil juga menerangkan jika selama ini pihaknya WALHI Bali secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove yang akan mengancam kelestarian lingkungan serta meminta dokumen Studi Kelayakan Pembanguan Terminal LNG dan tidak pernah sekalipun ditanggapi oleh pihak PT.DEB.  

Sebelumnya pihaknya juga mengkritisi aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa dan menggugat Pelindo di Komisi Informasi Bali.

Akibat aktivitas reklamasi oleh Pelindo III Benoa, 17 Hektar Mangrove mati dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah akan hal tersebut. Bokis menilai seharusnya yang melakukan upaya penyelamatan lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena dibiayai dari pajak rakyat dan memiliki sumber daya yang besar “WALHI Bali memiliki kemampuan terbatas dan kerja secara swadaya tanpa dibiayai oleh pajak rakyat," tegas dia.

Sementara itu Untung Pratama, menjelaskan bahwa dalam permohonan informasi yang diminta kepada PT.DEB adalah berupa dokumen studi kelayakan terkait pembangunan terminal LNG Sidakarya di kawasan mangrove beserta lampiran atau dokumen pendukung lainnya.

“Kami meminta dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG Sidakarya dan dokumen pendukungnya," terangnya. Dia juga menantang PT. DEB menyebut dirinya bukan badan publik, maka silakan buktikan bahwa dirinya bukan badan publik. “Kami tetap pada gugatan PT DEB adalah badan publik," tukasnya.

Persidangan ditunda karena oleh Majelis Komisioner, pihak PT DEB diminta untuk melengkapi lagi buktinya, yang menunjukkan PT DEB bukan badan publik. “Kami akan lanjutkan denKetua Komisioner Dewan Nyoman Suardanagan panggilan sidang berikutnya," sambung 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pulau Dewata Dilanda Bencana Alam, WALHI Bali Ungkap Penyebab Utamanya

Pulau Dewata Dilanda Bencana Alam, WALHI Bali Ungkap Penyebab Utamanya

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:27 WIB

WALHI Bali: Proyek Tol Terabas 480,54 Hektar Persawahan, Produksi Beras Berkurang 2.883 Ton

WALHI Bali: Proyek Tol Terabas 480,54 Hektar Persawahan, Produksi Beras Berkurang 2.883 Ton

| Senin, 17 Oktober 2022 | 17:06 WIB

WALHI Bali Tuding Efek Domino Proyek Rusak Alam dan Tata Kelola Lingkungan yang Buruk

WALHI Bali Tuding Efek Domino Proyek Rusak Alam dan Tata Kelola Lingkungan yang Buruk

| Senin, 17 Oktober 2022 | 13:38 WIB

Terkini

Ongkos Operasional Mobil Keluarga Murah 1000cc: Mana yang Lebih Merakyat, Xenia atau Sigra?

Ongkos Operasional Mobil Keluarga Murah 1000cc: Mana yang Lebih Merakyat, Xenia atau Sigra?

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 05:55 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 05:50 WIB

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:30 WIB

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:26 WIB

Siap-siap! One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Dimulai Rabu Siang Ini

Siap-siap! One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Dimulai Rabu Siang Ini

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:24 WIB

Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos

Mau Mudik Tapi Takut Boros? Simak Tutorial Mudik Seru Tanpa Bikin Dompet Boncos

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 04:11 WIB

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta

Jawa Tengah | Rabu, 18 Maret 2026 | 03:57 WIB

Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini

Imsak dan Buka Puasa Palembang 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Jam Magrib Hari Ini

Sumsel | Rabu, 18 Maret 2026 | 00:26 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh

Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh

Lampung | Rabu, 18 Maret 2026 | 00:18 WIB

Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini

Jakarta | Rabu, 18 Maret 2026 | 00:07 WIB