Suara Denpasar - Renato Lammanda alias Mr. Ron, warga negara asing (WNA) asal Australia ini terbilang konyol.
Masuk daftar pencarian orang (DPO) penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dan sulit ditemukan.
Tapi, saat sidang praperadilan terhadap Polda Bali, ia malah nongol di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 13 Desember 2022.
Mendapati buruan yang lama dicari ada di PN Denpasar, akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menggiring Mr. Ron ke Mapolda Bali dan menjebloskan yang bersangkutan ke ruang tahanan.
Di sisi lain, layaknya sudah jatuh tertimpa tangga. Praperadilan yang diajukan Mr. Ron juga ditolak hakim tunggal PN Denpasar, Hari Suprianto, dalam sidang putusan, Kamis 15 Desember 2022.
Praperadilan ini terkait dengan penetapan Mr. Ron sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan merk dagang “Gloria Jeans Coffes” oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Hakim menilai, rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Dirkrimsus Polda Bali untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur.
Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (Dumas), Laporan Polisi (LP), penyelidikan yang kemudian naik ke proses penyidikan dan penetapan status tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.
Baca Juga: Raih Penghargaan KPK, Pejabat Denpasar Patuh LHKPN: Pemerintah Provinsi Bali Bagaimana?
Hakim menilai, permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Suprianto.
Nyoman Samuel, penasihat hukum tersangka Mr Ron, mengaku kecewa dan menuding sudah ada pelanggaran hak asasi manusia. Dia mengatakan kliennya sempat drop pasca diamankan, Selasa (13/12/2022).
"Kamis pagi sekitar jam 02.00 Wita dan dilarikan ke RS Bhayangkara. Sekarang sudah pulih dan kembali menjalani penahanan,” terangnya.
“GJC HOLDINGS adalah pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” sambung kuasa hukum dari PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi atau PT BIJA. ***