Jadi Buron, Frederik-Helda Praperadilkan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 26 September 2022 | 18:13 WIB
Jadi Buron, Frederik-Helda Praperadilkan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar
Jalannya sidang praperadilan penyidik Polresta Denpasar( 23/9) (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Menyandang status buron bukan membuat Frederik Surya Tjoe, 38,  dan Helda, 40, ketakutan.

Keduanya yang dituding nikah tanpa izin atau kawin halangan kini mempraperadilkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka. 

Praperadilan dengan nomor perkara; 12/Pid.pra/2022/PN Dps itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/9) yang dipimpin hakim tunggal, Kony Hartanto.

Menurut kuasa hukum dari Kantor Hukum Boer and Partners, akibat penetapan sebagai tersangka itu keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor:  DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Selain itu keduanya juga dicekal.

Untuk itu pihak Frederik-Helda mengajukan tujuh petitum. Yakninmenyatakan diterima permohonan pemohon I dan pemohon II Pra Peradilan untuk seluruhnya; Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan kawin lagi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP berdasarkan surat perintah penyidikan nomor; Sprin Sidik dan laporan oleh Fernando Lesmana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; Serta tidak mempunyai keluatan hukum mengikat.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan pemohon II.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap pemohon I dan pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2022. 

Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Helda selaku pemohon I dan Frederik Surya Tjoe selaku pemohon II.

Memulihkan hak pemohon I dan pemohon II dalam kemampuan dengan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Jelas kuasa hukum pemohon Muhammad Burhanuddin kepada denpasar.suara.com mengatakan, saat itu sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama antara Helda dengan Fernando untuk bercerai.

"Meski saat itu sedang proses banding, tetapi putusan di pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembatalan," sebutnya sembari mengatakan, artinya putusan itu sah untuk bercerai. 

Selain itu, acara di hotel di Bali itu bukan upacara pernikahan tetapi doa yang dilakukan oleh Pendeta.

Karena tidak ada bukti yang menyatakan Helda menikah karena tidak ada akta nikah. "Jadi, penetapan tersangka ini tidak sah," tegas dia.

Sementara kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Bali meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO.

Terkait hal itu Burhanuddin mengatakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 itu berlaku untuk kasus dalam perkara - perkara besar.

"Itu untuk perkara besar, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang atau narkoba yang pelakunya tidak mau datang," dalil dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambangi KPK, Ketua KY Koordinasi Terkait Pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sambangi KPK, Ketua KY Koordinasi Terkait Pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jakarta | Senin, 26 September 2022 | 17:20 WIB

Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Pakar: Sinyal Baik Rombak Sistem Pengawasan di MA

Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Pakar: Sinyal Baik Rombak Sistem Pengawasan di MA

News | Senin, 26 September 2022 | 15:36 WIB

Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Ingatkan Reformasi Hukum

Hakim Agung Ditangkap KPK, Jokowi Ingatkan Reformasi Hukum

| Senin, 26 September 2022 | 12:51 WIB

Korupsi, Buang Saja Oknum Hakim Agung ke Nusa Kambangan

Korupsi, Buang Saja Oknum Hakim Agung ke Nusa Kambangan

| Senin, 26 September 2022 | 09:08 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jakarta | Jum'at, 17 April 2026 | 23:51 WIB

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 23:05 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 23:01 WIB

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 22:58 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB