Raih Penghargaan KPK, Pejabat Denpasar Patuh LHKPN: Pemerintah Provinsi Bali Bagaimana?

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:13 WIB
Raih Penghargaan KPK, Pejabat Denpasar Patuh LHKPN: Pemerintah Provinsi Bali Bagaimana?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menyerahkan Penghargaan Kepatuhan LHKPN kepada Pemerintah Kota Denpasar yang diterima langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara disaksikan Ke (Istimewa)

Suara Denpasar - Kepatuhan pejabat atau penyelenggara negara maupun instansi pemerintah daerah dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata masih minim.

Hanya beberapa daerah dan instansi yang menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2022.

Penerima ppenghargaan LHKPN tahun 2022 dari KPK itu adalah Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Lainnya? DPRD Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, DPRD Kabupaten Boyolali, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Bank Jatim, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

Penghargaan tersebut diberikan KPK pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Berdasar data KPK, tercatat tingkat pelaporan LHKPN tahun 2021 mencapai 98,10% atau sebanyak 375.878 dari total 383.147 Wajib Lapor (WL).

Sementara, tingkat kepatuhan nasional mencapai 94,03% yang terdiri dari kepatuhan di bidang eksekutif sebanyak 93,76%, bidang legislatif sebesar 89,83%, bidang yudikatif sebesar 96,53% dan bidang BUMN/BUMD sebesar 97,04%.

Kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Seperti tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MAKI: Mestinya Kasus SPI Unud Sudah Ada Tersangka, Jika Mangkrak Siap Praperadilkan Kejati Bali

MAKI: Mestinya Kasus SPI Unud Sudah Ada Tersangka, Jika Mangkrak Siap Praperadilkan Kejati Bali

| Senin, 05 Desember 2022 | 05:30 WIB

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:54 WIB

Krama Bali I Nyoman Wara Kembali Terpental dari Calon Pimpinan KPK, Gagal Yakinkan DPR RI

Krama Bali I Nyoman Wara Kembali Terpental dari Calon Pimpinan KPK, Gagal Yakinkan DPR RI

| Kamis, 29 September 2022 | 05:10 WIB

Terkini

Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung

Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung

Riau | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:15 WIB

Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi

Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi

Jabar | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:14 WIB

Sejarah Kelam Trofi Piala Dunia: Dicuri Nazi, Ditemukan Anjing, hingga Dilebur Pencuri

Sejarah Kelam Trofi Piala Dunia: Dicuri Nazi, Ditemukan Anjing, hingga Dilebur Pencuri

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:05 WIB

Plang Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Masihkah Jadi Solusi Efektif?

Plang Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Masihkah Jadi Solusi Efektif?

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis Polar: Niat Pensiun Pembunuh Bayaran Diganggu Mantan Bos, Masih Layak Tonton di Netflix

Sinopsis Polar: Niat Pensiun Pembunuh Bayaran Diganggu Mantan Bos, Masih Layak Tonton di Netflix

Entertainment | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:00 WIB

Muncuk Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Muncuk Kans Bojan Hodak Latih Persija Jakarta, Bagaimana Peluangnya?

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:57 WIB

Cedera Betis Jelang Piala Dunia 2026: Brasil Cemas, Jawab Neymar Malah Bikin Heboh!

Cedera Betis Jelang Piala Dunia 2026: Brasil Cemas, Jawab Neymar Malah Bikin Heboh!

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:51 WIB

Ketum Jakmania Buka Suara soal Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Singgung Target Juara

Ketum Jakmania Buka Suara soal Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Singgung Target Juara

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tren Konten Unboxing Haul: Paket Cepat Datang, Sampah Tertinggal Lebih Lama

Tren Konten Unboxing Haul: Paket Cepat Datang, Sampah Tertinggal Lebih Lama

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:50 WIB

Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang

Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang

Malang | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:47 WIB