denpasar

Kang Dedi Keluarkan Jurus Tarik Ulur Layangan, Neng Anne Terombang-ambing

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:29 WIB
Kang Dedi Keluarkan Jurus Tarik Ulur Layangan, Neng Anne Terombang-ambing
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Dedi Mulyadi lewat kuasa hukumnya mengeluarkan jurus tarik ulur layangan yang membuat Anne Ratna Mustika selalu penggugat dalam sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dalam posisi terombang-ambing.

Bagaimana tidak? Lewat kuasa hukumnya, anggota DPR RI itu meminta sidang dipindah ke Pengadilan Agama (PA) Subang sesuai domisilinya.

Dikutip dari kanal youtube Juragan77,  Agus Supriatna, selaku kuasa hukum Kang Dedi dalam persidangan pada Rabu, 14 Desember 2022 menyampaikan alat bukti bukti untuk nota keberatan.

Di mana, dia merujuk bahwa harusnya sidang berlangsung di PA Subang berdasar domisili kliennya.

Di mana secara formal yang berhak menggelar sidang perceraian adalah Pengadilan Agama, namun secara kompetensi relatif harusnya sidang berlangsung di PA Subang.

"Eksepsi juga sudah kami sampaikan kepada pihak penggugat," katanya seperti dikutip denpasar.suara.com, Jumat 16 Desember 2022.

Hakim akan memutuskan apakah permintaan tergugat disetujui atau tidak dalam sidang pada Rabu, 21 Desember 2022.

Di bagian lain, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melihat ada yang janggal dengan permintaan pihak Kang Dedi.

Dia menilai langkah mengulur-ngulur waktu itu begitu gampang dimentahkan. Sebab, dirinya memiliki bukti video pernyataan kuasa hukum Kang Dedi sebelumnya.

Baca Juga: Kang Dedi Warning Neng Anne soal Bulan September 2023, Semuanya Akan Terbuka....

Di mana, nota keberatan itu bertolak belakang dengan pernyataan pihak Kang Dedi dalam sidang sebelumnya.

"Awal sidang gugatan cerai. Beliau bilang kalau dirinya masih berdomisili di Purwakarta sehingga undangan yang diserahkan ke Kabupaten Subang itu menjadi salah alamat," terang Neng Anne, panggilan Anne Ratna Mustika setelah menggugat cerai sang suami. "Masih ada kok saya videonya," imbuh dia.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan soal bantahan pihak Kang Dedi yang mengaku sudah memberikan nafkah kepada dirinya.

Salah satunya dengan pengeluaran saat mencalonkan diri sebagai bupati. "Misalkan ada suami memodali istrinya untuk berjualan?

Apakah penghasikan yang didapat dari berjualan itu harus menjadikan suami menggugurkan kewajibannya dengan memberi nafkah," kata Neng Anne beranalogi. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI