Suara Denpasar - Ini mungkin pertama kali di Indonesia. Minuman beralkohol tradisional diperingati setiap tahunnya dengan adanya Hari Arak Bali.
Penetapan Hari Arak Bali itu menyusul keputusan No 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali yang ditetapkan pada tanggal 29 Januari yang ditandatangani oleh Gubernur Bali I Wayan Koster pada 23 Desember 2022.
Dalam keputusan itu juga dijelaskan Peringatan Hari Arak Bali setiap tahun pada tanggal 29 Januari sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua bertujuan untuk:
a. mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan berkat Arak Bali;
b. mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
c. melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan
d. menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilaibesensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sontak beragam reaksi muncul dari masyarakat terkait adanya Hari Arak Bali tersebut. Meski di Bali, arak termasuk minuman yang juga proses pembuatannya terbilang sakral.
Di mana para pembuat arak tradisional biasanya memuja dan memohon bimbingan Ida Bhatara Arak Api.
Baca Juga: Pemkab Badung Kaya Lagi, Giri Prasta Senggol Koster dengan APBD Naik Berkali Lipat?
Banyak di antara mereka yang menilai hal itu terlalu berlebihan dengan menetapkan hari khusus atau Hari Arak Bali. ***