Publik Berdisko, KUHP Bungkam Sikap Kritis Masyarakat: Citarasa Kolonial Bungkam Pejuang

Suara Denpasar | Suara.com

Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:16 WIB
Publik Berdisko, KUHP Bungkam Sikap Kritis Masyarakat: Citarasa Kolonial Bungkam Pejuang
Diskusi Publik BERDISKO: KUHP Bungkam Sikap Kritis Masyarakat (Istimewa)

Suara Denpasar - Kendati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan mulai berlaku tiga tahun kemudian.

Namun, aktivis dan tokoh masyarakat banyak yang menilai bahwa KUHP itu akan menjadi momen mundurnya demokrasi di Indonesia.

Hal itu juga menjadi perhatian Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali yang menyelenggarakan Diskusi Publik BERDISKO #7 dengan tajuk "Lese Majeste dan Haatzai Artikelen Mau Bangkin Lagi: Uapaya Bungkam Suara Kritis Masyarakat?".

Dimana dalam diskusi kali ini menggandeng Akademisi STHI Jantera Bivitri Susanti dan Pegiat Lingkungan Petrus Ndamung Nganggu dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional. Acara tersebut berlangsung di Kubu Kopi, Jl. Hayam Wuruk Denpasar dimulai dari pukul 16.00 Wita.

Bivitri Susanti selaku Akademisi STHI Jantera dalam diskusi menyampaikan bahwa pada awalnya di Indonesia pasal-pasal seperti penghinaan kekuasaan (lese majeste) dan ujaran kebencian terhadap kekuasaan (haatzai artikelen) digunakan oleh Kolonial pada masa penjajahan untuk membungkam suara kritis para pejuang kemerdekaan pada saat itu.

Selain itu tujuan kolonial pada saat itu menerapkan "lese majeste" dan "haatzai artikelen" adalah untuk menghisap segala sumber daya alam jajahannya dengan leluasa. "Jadi pasal-pasal penghinaan terhadap kepala negara dan kekuasaan itu tujuannya untuk melindungi pemerintah kolonial." Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika pasal-pasal tentang penghinaan Kepala Negara itu diletakkan di negara demokratik seperti Indonesia, maka tentunya kita semua akan mengalami ancaman terhadap kebebasan berpendapat karena batas antara kritik dan penghinaan itus sangatlah tipis. Selain itu Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut inkonstisional pada 2006 lewat putusan Makamah Konstitusi (MK) No 013-022/PUU-IV/2006. Dimana pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan masyarakat. "Seharusnya putusan itu dihormati oleh Undang-Undang," Ujarnya.

Petrus Ndamung Nganggu dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional menjelaskan ada dua hal menjadi masalah yang dapat mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dalam KUHP.

Pertama tidak adanya jaminan untuk menindak dan memberi efek jera terhadap kejahatan korporasi, point yang kedua adalah tidak adanya perlindungan yang jelas terhadap para pejuang lingkungan hidup dalam mempertahankan lingkungannya dari kerusakan. "Dua hal itu menurut kami di WALHI menjadi perhatian," Tegasnya.

Terakhir, Anak Agung Gede Surya Sentana selaku Sekjen FRONTIER-Bali menyatakan bahwa pasal-pasal bermasalah seperti "lese majeste" dan "haatzai artikelen" serta adanya pasal-pasal karet dalam peneggakkan lingkungan hidup sangatlah mengancam kelangsungan demokrasi serta kebebasan bagi masyarakat untuk memperjuangakn Hak Asasinya sendiri.

Ia menilai jika Pemerintah serta para Anggota Dewan mengesahkan pasal-pasal bermasalah ini dalam KUHP merupakan suatu kemunduran demokrai yang sangat-sangat mundur.

Maka dari itu mahasiswa sebagai agen perubahan harus sadar dan harus bergerak untuk memperjuangkan segala bentuk hak-hak demokrasi masyarakat dengan menuntuk DPR RI untuk mencabut pasal-pasal karet dalam KUHP.

"Dengan adanya diskusi ini saya berharap memberikan suatu pemahaman bagi kalangan student, serta membangkitkan gairah para student untuk bergerak menuntut agar pasal-pasal karet dalam KUHP dicabut," tegasnya.

Kegiatan BERDISKO #7 kali ini dimeriahkan juga oleh penampilan akustik dari Rio Caprian dan Hello World. Selain itu terdapat juga lapakan buku dari Gerai Baca Frontier dan pajang karya dari Persma brahmastra. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tempat Ngopi yang Sejuk dengan Panorama Danau dan Gunung Indah di Bali

Tempat Ngopi yang Sejuk dengan Panorama Danau dan Gunung Indah di Bali

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 22:33 WIB

Pemkab Badung Kaya Lagi, Giri Prasta Senggol Koster dengan APBD Naik Berkali Lipat?

Pemkab Badung Kaya Lagi, Giri Prasta Senggol Koster dengan APBD Naik Berkali Lipat?

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:37 WIB

Terkini

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang

Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita

Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita

Jatim | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:26 WIB

CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?

CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:25 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB