Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2022 | 09:43 WIB
Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang
penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan atas nama tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari dalam waktu dekat ini akan segera disidang.

Hal ini menyusul  penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan atas nama tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman

Prasetya sendiri tiada lain adalah pacar Gung Mirah yang tega merencanakan untuk mengeksekusi korban karena ingin menguasai mobil almarhum.

"Penyerahan berkas dan tersangka dari Kepolisian Daerah Bali yang diterima oleh Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan I G. Gatot Hariawan S.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu 28 Desember 2022.

Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan  ini terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WITA di Dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana yang diduga dilakukan oleh tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman dengan korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari.

Tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel. 

Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka bisa mengambil barang-barang korban.

Namun rencana tersebut tidak berhasil. Karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan di dalam mobil tersangka Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban, karena pada saat itu korban berontak dan menjerit.

Oleh tersangka Rahman kemudian leher korban diikat menggunakan tali tas selempang miliknya sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanan tersangka Rahman hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.

Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana lalu barang milik korban berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para tersangka dan hasil penjualan mobil tersebut dibagi untuk masing-masing tersangka, sehingga akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan nyawa dan kehilangan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara, Handphone, Perhiasan dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).

"Bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair 339 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP," tukasnya.

Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh

Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh

| Rabu, 28 Desember 2022 | 11:00 WIB

Pembunuhan Pegawai Bank di Bali Berawal dari Hubungan Asmara Duda dan Janda

Pembunuhan Pegawai Bank di Bali Berawal dari Hubungan Asmara Duda dan Janda

| Senin, 29 Agustus 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Terkuak Sosok Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori: Ternyata Penjual Parfum

Terkuak Sosok Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori: Ternyata Penjual Parfum

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:12 WIB

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:12 WIB

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

29 Kode Redeem FC Mobile 24 Maret 2026: Jawaban Cerita Bangsa Hari Ini dan Klaim Pemain Gratis

29 Kode Redeem FC Mobile 24 Maret 2026: Jawaban Cerita Bangsa Hari Ini dan Klaim Pemain Gratis

Tekno | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:05 WIB

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:38 WIB

Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu

Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:35 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB