Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang

Suara Denpasar

Kamis, 29 Desember 2022 | 09:43 WIB
Berkas Kelar, Pembunuh Gung Mirah segera Disidang
penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan atas nama tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus pembunuhan I Gusti Agung Mirah Agung Lestari dalam waktu dekat ini akan segera disidang.

Hal ini menyusul  penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan atas nama tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman

Prasetya sendiri tiada lain adalah pacar Gung Mirah yang tega merencanakan untuk mengeksekusi korban karena ingin menguasai mobil almarhum.

"Penyerahan berkas dan tersangka dari Kepolisian Daerah Bali yang diterima oleh Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan I G. Gatot Hariawan S.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu 28 Desember 2022.

Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan  ini terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WITA di Dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana yang diduga dilakukan oleh tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman dengan korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari.

Tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel. 

Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka bisa mengambil barang-barang korban.

Namun rencana tersebut tidak berhasil. Karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan di dalam mobil tersangka Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban, karena pada saat itu korban berontak dan menjerit.

Oleh tersangka Rahman kemudian leher korban diikat menggunakan tali tas selempang miliknya sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanan tersangka Rahman hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.

baca juga

Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Br. Sumbersari Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana lalu barang milik korban berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para tersangka dan hasil penjualan mobil tersebut dibagi untuk masing-masing tersangka, sehingga akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan nyawa dan kehilangan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara, Handphone, Perhiasan dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).

"Bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair 339 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP," tukasnya.

Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh

Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh

Denpasar | Rabu, 28 Desember 2022 | 11:00 WIB

Pembunuhan Pegawai Bank di Bali Berawal dari Hubungan Asmara Duda dan Janda

Pembunuhan Pegawai Bank di Bali Berawal dari Hubungan Asmara Duda dan Janda

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Babak-belur di Tangan Spanyol, Pelatih Arab Saudi Ucap Kalimat Menyentuh

Babak-belur di Tangan Spanyol, Pelatih Arab Saudi Ucap Kalimat Menyentuh

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 09:27 WIB

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 09:25 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB

Fallout Season 3 Bakal Tambah Bintang Anyar, Game Baru Tim Cain Sedang Dipersiapkan

Fallout Season 3 Bakal Tambah Bintang Anyar, Game Baru Tim Cain Sedang Dipersiapkan

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 09:00 WIB

Review My Royal Nemesis: Drama Romcom dengan Chemistry yang Sulit Dilupakan

Review My Royal Nemesis: Drama Romcom dengan Chemistry yang Sulit Dilupakan

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 09:00 WIB

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:56 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:36 WIB

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 08:29 WIB

Lewati Messi, Lamine Yamal Cetak Rekor Menakjubkan di Piala Dunia 2026

Lewati Messi, Lamine Yamal Cetak Rekor Menakjubkan di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 08:27 WIB