Suara Denpasar - Perebutan kursi DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali akan pada pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut karena adanya generasi baru yaitu Putu Wahyu Widiartana yang telah mendaftarkan diri di Kantor KPU Provinsi Bali pada Selasa, (27/12/2022).
Melalui rilis yang diterima suaradenpasar.com pada Kamis, (29/12), dikatakan, Wahyu Widiartana telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU lewat Liaison Officer (LO)-nya, Komang Arya Mukti Maruti.
Komang Arya Mukti Maruti mengatakan dukungan tersebut dikumpulkan dari kabupaten/kota se-Provinsi Bali sebagai syarat bakal calon DPD RI Dapil Bali Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan PKPU 4/2022.
Terkait visi-misi Wahyu Widiartana, Komang Arya Mukti Maruti mengungkapkan, calonnya akan menjalankan tugas sesuai dengan Konstitusi, DPD sebagai penyeimbang, pengawasan, dan anggaran dan untuk melakukan penguatan dalam perencanaan pembangunan kususnya Daerah Bali. Putu Wahyu Widiartana hadir dengan semangat baru, gagasan baru yang lebih dinamis sesuai dengan semangat gotong royong.
“Calon kami (Wahyu Widiartana), tidak banyak memberi janji-janji. Namun, aksi nyata karena tugas konstitusi adalah tugas kerakyatan yang harus di jalankan. "Yang terpenting menjalankan tanggungjawab sebagai DPD RI sesuai dengan tugas dan fungsi demi kepentingan rakyat,” ungkap Komang Arya didampingi tim lainnya.
Sementara itu, KPU Provinsi Bali menerima kelengkapan syarat dukungan minimal pendaftaran bakal calon DPD RI.
“Nama Putu Wahyu Widiartana, SH., MH, syarat dukungan sudah diterima dan akan dilanjutkan dalam tahap verifikasi faktual,” ujar petugas tim penyerahan syarat dukungan yang didampingi langsung oleh Kordinator Penyerahan Syarat Dukungan Luh Putu Sri Widyastini, ST.
Selanjutnya, Berita Acara Penerimaan ditandatangani oleh Anggota KPU A.A. Gede Raka Nakula, SH.,MH, I Gede John Darmawan, SH, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, ST.,MH, dan Luh Putu Sri Widyastini, ST. (*/Dinda)